<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Tashfiyah UPI</title>
	<atom:link href="http://tashfiyah.or.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://tashfiyah.or.id</link>
	<description>Tashfiyah UPI Bandung - Forum Studi Islam</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Apr 2013 15:26:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.5.1</generator>
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>[Update] Jadwal Kajian Tashfiyah UPI 2012-2013</title>
		<link>http://tashfiyah.or.id/update-jadwal-kajian-tashfiyah-upi-2012-2013/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=update-jadwal-kajian-tashfiyah-upi-2012-2013</link>
		<comments>http://tashfiyah.or.id/update-jadwal-kajian-tashfiyah-upi-2012-2013/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 30 Sep 2012 10:45:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>tsoury</dc:creator>
				<category><![CDATA[Info Kajian]]></category>
		<category><![CDATA[Kajian Islam Bandung]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tashfiyah.or.id/?p=1076</guid>
		<description><![CDATA[Jadwal Kajian Tashfiyah UPI 2012-2013 Alhamdulillah atas izin Allah, kajian di Universitas Pendidikan Indonesia  Bumi Siliwangi Bandung hadir kembali. Dengan semangat yang baru untuk menyebarkan ilmu dan kebaikan kepada civitas akademik UPI pada khususnya dan masyarakat bandung pada umumnya. berikut adalah jadwal kajian yang terbaru: Senin (Pekan Pertama tiap bulan) Pemateri : Ustadz Chandra Aditya, Lc Materi : Pengantar Pernikahan (dari kitab Umdatul Ahkam) Waktu : 16.30 s.d Menjelang Maghrib Tempat : Masjid Al Furqan UPI/ITC Lantai 3 Senin (Pekan ke-2, ke-3 dan ke-4) Pemateri : Ustadz Yahya ‘Abdul ‘Aziz Materi : Tematik Waktu : 16.30 s.d Menjelang Maghrib Tempat : Masjid Al Furqan UPI/ITC Lantai 3 Semua kajian diatas terbuka untuk Umum, Ikhwan maupun Akhwat. Informasi : 0856 9137 4274]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<h1>Jadwal Kajian Tashfiyah UPI 2012-2013</h1>
<p>Alhamdulillah atas izin Allah, kajian di Universitas Pendidikan Indonesia  Bumi Siliwangi Bandung hadir kembali. Dengan semangat yang baru untuk menyebarkan ilmu dan kebaikan kepada civitas akademik UPI pada khususnya dan masyarakat bandung pada umumnya.</p>
<p>berikut adalah jadwal kajian yang terbaru:</p>
<ul>
<li>Senin (Pekan Pertama tiap bulan)</li>
</ul>
<p style="padding-left: 60px;">Pemateri : Ustadz Chandra Aditya, Lc<br />
Materi : Pengantar Pernikahan (dari kitab Umdatul Ahkam)</p>
<p style="padding-left: 60px;">Waktu : 16.30 s.d Menjelang Maghrib<br />
Tempat : Masjid Al Furqan UPI/ITC Lantai 3</p>
<ul>
<li>Senin (Pekan ke-2, ke-3 dan ke-4)</li>
</ul>
<p style="padding-left: 60px;">Pemateri : Ustadz Yahya ‘Abdul ‘Aziz<br />
Materi : Tematik</p>
<p style="padding-left: 60px;">Waktu : 16.30 s.d Menjelang Maghrib<br />
Tempat : Masjid Al Furqan UPI/ITC Lantai 3</p>
<p>Semua kajian diatas terbuka untuk Umum, Ikhwan maupun Akhwat.</p>
<p>Informasi : 0856 9137 4274</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tashfiyah.or.id/update-jadwal-kajian-tashfiyah-upi-2012-2013/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Daurah Ilmiah Islamiyah : Bersama Rasulullah di Surga dengan Akhlak yang Mulia &#8211; Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri(Bandung, 30 September 2012)</title>
		<link>http://tashfiyah.or.id/daurah-bersama-rasulullah-di-surga-dengan-akhlak-yang-mulia-ustadz-muhammad-nuzul-dzikri-bandung-30-september-2012/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=daurah-bersama-rasulullah-di-surga-dengan-akhlak-yang-mulia-ustadz-muhammad-nuzul-dzikri-bandung-30-september-2012</link>
		<comments>http://tashfiyah.or.id/daurah-bersama-rasulullah-di-surga-dengan-akhlak-yang-mulia-ustadz-muhammad-nuzul-dzikri-bandung-30-september-2012/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 21 Sep 2012 17:27:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>tsoury</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Info Kajian]]></category>
		<category><![CDATA[akhlak]]></category>
		<category><![CDATA[daurah]]></category>
		<category><![CDATA[featured]]></category>
		<category><![CDATA[Kajian Islam Bandung]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tashfiyah.or.id/?p=1070</guid>
		<description><![CDATA[Hadiri dan simaklah Dauroh Ilmiah Islamiyah &#8220;Bersama Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam di Surga dengan Akhlak yang Mulia&#8221; Al-Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri,Lc (Pengajar di Ponpes Minhajus Sunnah Bogor dan Radio Rodja 756 am) Ahad, 30 September 2012 Pukul: 09.00-Dzuhur Masjid Raya Cipaganti Jl.Raya Cipaganti Bandung CP: 0817400989 diselenggarakan oleh: Yayasan Ihya&#8217;u Alsunnah www.alsunnah.or.id Didukung oleh: Radio Rodja 1476 am www.radiorodjabandung.com]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://tashfiyah.or.id/wp-content/uploads/daurah-bandung-bersama-rasulallah-di-surga.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-1071" title="Daurah Ilmiah Islamiyah : Bersama Rasulullah di Surga dengan Akhlak yang Mulia   Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri(Bandung, 30 September 2012)" src="http://tashfiyah.or.id/wp-content/uploads/daurah-bandung-bersama-rasulallah-di-surga-218x300.jpg" alt="daurah bandung bersama rasulallah di surga 218x300 Daurah Ilmiah Islamiyah : Bersama Rasulullah di Surga dengan Akhlak yang Mulia   Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri(Bandung, 30 September 2012)" width="218" height="300" /></a></p>
<p>Hadiri dan simaklah<br />
Dauroh Ilmiah Islamiyah</p>
<h1><strong>&#8220;Bersama Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam di Surga dengan Akhlak yang Mulia&#8221;</strong></h1>
<h2>Al-Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri,Lc</h2>
<p>(Pengajar di Ponpes Minhajus Sunnah Bogor dan Radio Rodja 756 am)<br />
Ahad, 30 September 2012<br />
Pukul: 09.00-Dzuhur</p>
<h3>Masjid Raya Cipaganti</h3>
<p>Jl.Raya Cipaganti Bandung<br />
CP: 0817400989</p>
<p>diselenggarakan oleh:<br />
Yayasan Ihya&#8217;u Alsunnah<br />
<a href="http://www.alsunnah.or.id" target="_blank">www.alsunnah.or.id</a></p>
<p>Didukung oleh:<br />
Radio Rodja 1476 am<br />
<a href="http://www.radiorodjabandung.com/" target="_blank">www.radiorodjabandung.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tashfiyah.or.id/daurah-bersama-rasulullah-di-surga-dengan-akhlak-yang-mulia-ustadz-muhammad-nuzul-dzikri-bandung-30-september-2012/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sinkronisasi Dugaan Kontradiksi Dalam al-Qur’an</title>
		<link>http://tashfiyah.or.id/sinkronisasi-dugaan-kontradiksi-dalam-al-quran/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=sinkronisasi-dugaan-kontradiksi-dalam-al-quran</link>
		<comments>http://tashfiyah.or.id/sinkronisasi-dugaan-kontradiksi-dalam-al-quran/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 24 Jun 2012 09:21:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>tsoury</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Tahsin AlQuran]]></category>
		<category><![CDATA[Tajwid]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tashfiyah.or.id/?p=1057</guid>
		<description><![CDATA[Yang dimaksud dengan at-Ta’aarudh (kontradiksi) adalah bertemunya dua ayat di mana indikasi salah satunya menolak indikasi pada ayat yang lainnya seperti, salah satu ayat berindikasi Itsbat(menetapkan) sesuatu sementara yang satunya lagi menafikan (meniadakan)-nya. Sesungguhnya, tidak mungkin terjadi kontradiksi antara dua ayat yang indikasinya bersifat Khabary(pemberitaan) sebab konsekuensinya bahwa salah satu darinya adalah dusta dan ini mustahil terjadi pada berita-berita yang diinformasikan Allah Subhaanahu Wata&#8217;ala. Dia berfirman, “Dan siapakah yang lebih benar perkataannya daripada Allah.” (QS.an-Nisa’:87) dan firman-Nya, “Dan siapakah yang lebih benar perkataannya daripada Allah.” (QS.an-Nisa’:122) Demikian pula tidak mungkin terjadi kontradiksi antara dua ayat yang indikasinya bersifat Hukmy(hukum) sebab pasti ayat yang terakhir darinya menjadi Nasikh (penghapus) ayat pertama. Allah Subhaanahu Wata&#8217;ala berfirman, “Ayat mana saja yang Kami nasakh-kan atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya.”(QS.al-Baqarah:106) Bila sudah ditetapkan adanya Naskh (penghapusan), maka hukum yang terdapat pada ayat pertama tidak berlaku dan ia tidak bertentangan dengan ayat terakhir (yang kedua). Bila anda melihat ada suatu dugaan kontradiksi dari hal itu, maka berupayalah untuk menyinkronkan antara keduanya; bila belum dapat memastikannya, maka anda harus berhenti dan menyerahkan hal itu pada Yang Maha Mengetahuinya, yaitu Allah Subhaanahu Wata&#8217;ala. Para ulama menyinggung banyak contoh terkait dengan dugaan kontradiksi dan menjelaskan cara melakukan sinkronisasinya. Di antara buku yang paling padat isinya berbicara mengenai tema ini adalah buku “Daf’u iihaam al-Iththiraab ‘An Aayil Kitaab” karya Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi rahimahullah. Di antara contoh tersebut adalah firman Allah Subhaanahu Wata&#8217;ala di dalam al-Qur’an, “Petunjuk bagi mereka yang bertakwa” (QS.al-Baqarah:2) dan firman-Nya, “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia” (QS.al-Baqarah:185) Allah menjadikan hidayah al-Qur’an pada ayat pertama khusus buat orang-orang yang bertakwa sedangkan pada ayat kedua umum buat semua manusia. Sinkronisasi antara keduanya adalah dengan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hidayah pada ayat pertama itu adalah hidayah taufiq dan kemanfa’atan sedangkan maksud hidayah pada ayat kedua adalah hidayah penjelasan dan petunjuk. Sepadan dengan kedua ayat tersebut adalah firman Allah Subhaanahu Wata&#8217;ala lainnya yang berbicara mengenai diri Rasulullah Shallallaahu &#8216;Alayhi Wa Sallam, “Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya” (QS.al-Qashash:56) dan firman-Nya, “Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus” (QS.asy-Syuura:52) Yang dimaksud dengan hidayah pada ayat pertama adalah hidayah taufiq sedangkan pada ayat kedua adalah hidayah penjelasan. Contoh lainnya, firman-firman Allah Subhaanahu Wata&#8217;ala, “Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu…” (QS.Ali ‘Imran:18) “Dan sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah….” (QS.Shaad:65) “Janganlah kamu sembah di samping (menyembah) Allah, tuhan apa pun yang lain…” (QS.al-Qashash:88) “…karena itu tiadalah bermanfa’at sedikit pun kepada mereka sembahan-sembahan yang mereka seru selain Allah, di waktu azab Tuhanmu datang dan sembahan-sembahan itu tidaklah menambah kepada mereka kecuali kehinaan belaka.” (QS.Hudd:101) &#160; Pada dua ayat pertama mengindikasikan penafian Uluhiyyah (ketuhanan) selain Allah Subhaanahu Wata&#8217;ala sedangkan pada dua ayat terakhir mengindikasikan penetapan Uluhiyyah selain-Nya. Sinkronisasi antara keduanya adalah dengan menyatakan bahwa Uluhiyyah yang khusus bagi Allah-lah Uluhiyyah yang sebenar-benarnya sedangkan Uluhiyyah menetapkan bagi selain-Nya adalah Uluhiyyah yang batil. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhaanahu Wata&#8217;ala, “(Kuasa Allah) yang [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Yang dimaksud dengan <em>at-Ta’aarudh</em> (kontradiksi) adalah bertemunya dua ayat di mana indikasi salah satunya menolak indikasi pada ayat yang lainnya seperti, salah satu ayat berindikasi <em>Itsbat</em>(menetapkan) sesuatu sementara yang satunya lagi menafikan (meniadakan)-nya.</p>
<p>Sesungguhnya, tidak mungkin terjadi kontradiksi antara dua ayat yang indikasinya bersifat <em>Khabary</em>(pemberitaan) sebab konsekuensinya bahwa salah satu darinya adalah dusta dan ini mustahil terjadi pada berita-berita yang diinformasikan Allah Subhaanahu Wata&#8217;ala. Dia berfirman, <em>“Dan siapakah yang lebih benar perkataannya daripada Allah.” </em>(QS.an-Nisa’:87) dan firman-Nya, <em>“Dan siapakah yang lebih benar perkataannya daripada Allah.” </em>(QS.an-Nisa’:122)</p>
<p>Demikian pula tidak mungkin terjadi kontradiksi antara dua ayat yang indikasinya bersifat <em>Hukmy</em>(hukum) sebab pasti ayat yang terakhir darinya menjadi <em>Nasikh</em> (penghapus) ayat pertama. Allah Subhaanahu Wata&#8217;ala berfirman, <em>“Ayat mana saja yang Kami nasakh-kan atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya.”</em>(QS.al-Baqarah:106) Bila sudah ditetapkan adanya Naskh (penghapusan), maka hukum yang terdapat pada ayat pertama tidak berlaku dan ia tidak bertentangan dengan ayat terakhir (yang kedua).</p>
<p>Bila anda melihat ada suatu dugaan kontradiksi dari hal itu, maka berupayalah untuk menyinkronkan antara keduanya; bila belum dapat memastikannya, maka anda harus berhenti dan menyerahkan hal itu pada Yang Maha Mengetahuinya, yaitu Allah Subhaanahu Wata&#8217;ala.</p>
<p>Para ulama menyinggung banyak contoh terkait dengan dugaan kontradiksi dan menjelaskan cara melakukan sinkronisasinya. Di antara buku yang paling padat isinya berbicara mengenai tema ini adalah buku <em>“Daf’u iihaam al-Iththiraab ‘An Aayil Kitaab” </em>karya Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi rahimahullah.</p>
<p>Di antara contoh tersebut adalah firman Allah Subhaanahu Wata&#8217;ala di dalam al-Qur’an, <em>“Petunjuk bagi mereka yang bertakwa” </em>(QS.al-Baqarah:2) dan firman-Nya, <em>“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia” </em>(QS.al-Baqarah:185) Allah menjadikan hidayah al-Qur’an pada ayat pertama khusus buat orang-orang yang bertakwa sedangkan pada ayat kedua umum buat semua manusia. Sinkronisasi antara keduanya adalah dengan menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hidayah pada ayat pertama itu adalah hidayah taufiq dan kemanfa’atan sedangkan maksud hidayah pada ayat kedua adalah hidayah penjelasan dan petunjuk.</p>
<p>Sepadan dengan kedua ayat tersebut adalah firman Allah Subhaanahu Wata&#8217;ala lainnya yang berbicara mengenai diri Rasulullah Shallallaahu &#8216;Alayhi Wa Sallam, <em>“Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya” </em>(QS.al-Qashash:56) dan firman-Nya, <em>“Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus” </em>(QS.asy-Syuura:52) Yang dimaksud dengan hidayah pada ayat pertama adalah hidayah taufiq sedangkan pada ayat kedua adalah hidayah penjelasan.</p>
<p>Contoh lainnya, firman-firman Allah Subhaanahu Wata&#8217;ala,</p>
<p><em>“Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu…” </em>(QS.Ali ‘Imran:18)</p>
<p><em>“Dan sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah….”</em> (QS.Shaad:65)</p>
<p><em>“Janganlah kamu sembah di samping (menyembah) Allah, tuhan apa pun yang lain…” </em>(QS.al-Qashash:88)</p>
<p><em>“…karena itu tiadalah bermanfa’at sedikit pun kepada mereka sembahan-sembahan yang mereka seru selain Allah, di waktu azab Tuhanmu datang dan sembahan-sembahan itu tidaklah menambah kepada mereka kecuali kehinaan belaka.” </em>(QS.Hudd:101)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pada dua ayat pertama mengindikasikan penafian <em>Uluhiyyah</em> (ketuhanan) selain Allah Subhaanahu Wata&#8217;ala sedangkan pada dua ayat terakhir mengindikasikan penetapan <em>Uluhiyyah</em> selain-Nya.</p>
<p>Sinkronisasi antara keduanya adalah dengan menyatakan bahwa <em>Uluhiyyah</em> yang khusus bagi Allah-lah Uluhiyyah yang sebenar-benarnya sedangkan <em>Uluhiyyah</em> menetapkan bagi selain-Nya adalah Uluhiyyah yang batil. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhaanahu Wata&#8217;ala, <em>“(Kuasa Allah) yang demikian itu adalah karena sesungguhnya Allah, Dialah (Tuhan) Yang Haq dan sesungguhnya apa saja yang mereka seru selain Allah, itulah yang batil, dan sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar” </em>(QS.al-Hajj:62)</p>
<p>Di antara contoh lainnya, firman Allah Allah Subhaanahu Wata&#8217;ala, <em>“Katakanlah, ‘Sesungguhnya Allah tidak menyuruh (mengerjakan) perbuatan yang keji’” </em>(QS.al-A’raf:28) dan firman-Nya, <em>“Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya menta’ati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” </em>(QS.al-Isra’:16) Dalam ayat pertama, menafikan Allah memerintahkan berbuat keji sedangkan makna implisit ayat kedua adalah bahwa Allah SWT memerintahkan berbuat sesuatu yang fasiq.</p>
<p>Sinkronisasi antara keduanya adalah dengan menyatakan bahwa pada ayat pertama tersebut berupa perintah secara syari’at di mana secara syari’at, Allah tidak pernah memerintahkan berbuat keji berdasarkan firman-Nya, <em>“Sesungguhnya Allah (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.” </em>(an-Nahl:90) Sedangkan dalam ayat kedua berupa perintah secara <em>Kauny</em> (alami) di mana secara <em>Kauny</em>, Allah memerintahkan dengan apa saja yang dikehendaki-Nya sesuai tuntutan hikmah-Nya berdasarkan firman-Nya, <em>“Sesungguhnya perintah-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya, ‘Jadilah’ maka jadilah ia.” </em>(QS.Yaasiin:83)</p>
<p>Untuk mendapatkan contoh yang lebih banyak lagi, silahkan merujuk buku karya Syaikh asy-Syinqithi yang telah kami sebutkan di atas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>(SUMBER: <em>Ushuul Fi at-Tafsiir</em> karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, hal.45-46)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tashfiyah.or.id/sinkronisasi-dugaan-kontradiksi-dalam-al-quran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Isti&#8217;adzah dan Basmalah</title>
		<link>http://tashfiyah.or.id/istiadzah-dan-basmalah/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=istiadzah-dan-basmalah</link>
		<comments>http://tashfiyah.or.id/istiadzah-dan-basmalah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Jun 2012 16:08:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>tsoury</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Tahsin AlQuran]]></category>
		<category><![CDATA[Tajwid]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tashfiyah.or.id/?p=1052</guid>
		<description><![CDATA[ISTI’ADZAH DAN BASMALAH الإستـعاذة و البسملة Disusun oleh : Abu Husna Pengertian Isti’adzah dan Basmalah Isti’adzah menurut bahasa adalah : الإلتجاء والإعتصام و التحصّـن Memohon perlindungan, pemeliharaan dan penjagaan Sedangkan menurut istilah : لفظ مقصود به إعتصام القارىء والتجاؤه بالله تعالى عن شرّ الشّيطا ن Lafazh yang dimaksudkan seorang qari untuk memohon pemeliharaan dan perlindungan Allah ta’ala dari kejahatan setan. Adapun basmalah yang berasal dari kata بسمل – يبسمل – بسملة . Termasuk bab النّحت (memahat lughoh) dan lafazh basmalah ini bentuknya sima’i (didengar dari orang arab). Dalam ilmu lughoh النّحت adalah : الإختصار من كلمتين فأكثركلمة واحدة “Meringkas dari dua kata atau lebih menjadi satu kata” Maka jika ada orang berkata “ بسمل فلان “ artinya jika ia mengucapkan بسم الله الرحمن الرحيم. Dalam kitab “Tas-hiihu ad-du’a” Syaikh Bakr Abu Zayd hafizhahullah mengutip perkataan Imam ‘Ibnu Abdissalaam rahimahullah : “Bahwa perbuatan-perbuatan hamba-hamba itu terbagi menjadi tiga bagian : Yang disunnahkan di dalamnya dibacakan tasmiyah (بسم الله الرحمن الرحيم/ بسم الله) seperti wudlu, mandi, tayammum, menyembelih hewan qurban, membaca qur’an dan hal hal yang dimubahkan seperti makan, minum dan jima’. Yang tidak disunnahkan membaca tasmiyah, seperti misalkan shalat, adzan, haji, umrah, do’a-do’a, haji. Hal yang dibenci diucapkan basmalah di dalamnya seperti hal-hal yang diharamkan, karena tujuan daripada mengucapkan tasmiyah adalah mengambil keberkahan pada perbuatan yang dicakup atasnya. Sedangkan perbuatan yang haram tidak diinginkan banyaknya dan keberkahannya, begitu pula perbuatan yang makruh.” Hukum membaca isti’adzah &#38; basmalah Allah memerintahkan membaca isti’adzah ketika hendak membaca qur’an. Allah berfirman dalam surah an nahl ((16):98). &#8220;Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.&#8221; Menurut Jumhur ‘ulama hukum isti’adzah adalah sunnah ketika hendak membaca Al-Qur’an , sebagian ‘ulama menyatakan wajib. Mereka berkata : “Sesungguhnya isti’adzah hukumnya mubah dan mereka membawa perintah Allah (dlm surah an nahl) kepada sunnah, apabila qari’ tidak membaca isti’adzah dia tidak berdosa.” Dalam kitab An Nasyr fii qiro’atil asyr, Al Imam ibnul jazari rahimahullah berkata bahwa isti’adzah dilakukan sebelum baca qur’an karena dengan isti’adzah ini merupakan pensuci mulut kita dari apa yang telah dilakukan oleh lisan kita seperti perkataan main-main, perkataan jelek, kemudian mempersiapkan lisan kita untuk membaca kalamullah, permintaan perlindungan seseorang kepada Allah dari dari kesalahan-kesalahan yang akan datang ketika membaca qur’an dan selainnya, serta keyakinan akan kekuasaan Allah dan pengakuan kelemahannya dari musuh yang tersembunyi yang tidak sanggup manusia mencegahnya, hanya Allah-lah yang bisa mencegahnya. Tentang cara baca isti’adzah terjadi khilaf dikalangan para ulama. Dalam kitab Al waafi syarah kitab asy syatibiyyah lil qiro’atis sab’ ada 4 tempat sirr (pelan,hanya terdengar oleh dirinya sendiri) : Apabila qari membaca sir, (pelan didingarkan dirinya sendiri) baik dia sendiri maupun di majelis, maka lebih baik dia baca ta’awwudz dengan sirr Apabila dia sendiri, baik dia membaca qur’an dengan sirr atau tatkala dengan keras, maka hendaknya dia sirrkan isti’adzah-nya. Apabila berada dalam shalat, baik shalat sir maupun dijahrkan, baik sendiri maupun tatkala menjadi imam Apabila membaca di tengah jama’ah yang tengah bertadarus (belajar qur’an) dan dia bukan orang pertama Selain tempat-tempat diatas disukai membaca ta’awwudz secara [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>ISTI’ADZAH DAN BASMALAH<br />
الإستـعاذة و البسملة<br />
Disusun oleh : Abu Husna</p>
<p>Pengertian Isti’adzah dan Basmalah<br />
Isti’adzah menurut bahasa adalah :<br />
الإلتجاء والإعتصام و التحصّـن<br />
Memohon perlindungan, pemeliharaan dan penjagaan<br />
Sedangkan menurut istilah :<br />
لفظ مقصود به إعتصام القارىء والتجاؤه بالله تعالى عن شرّ الشّيطا ن<br />
Lafazh yang dimaksudkan seorang qari untuk memohon pemeliharaan dan perlindungan Allah ta’ala dari kejahatan setan.<br />
Adapun basmalah yang berasal dari kata بسمل – يبسمل – بسملة . Termasuk bab النّحت (memahat lughoh) dan lafazh basmalah ini bentuknya sima’i (didengar dari orang arab). Dalam ilmu lughoh النّحت adalah :<br />
الإختصار من كلمتين فأكثركلمة واحدة<br />
“Meringkas dari dua kata atau lebih menjadi satu kata”<br />
Maka jika ada orang berkata “ بسمل فلان “ artinya jika ia mengucapkan بسم الله الرحمن الرحيم.<br />
Dalam kitab “Tas-hiihu ad-du’a” Syaikh Bakr Abu Zayd hafizhahullah mengutip perkataan Imam ‘Ibnu Abdissalaam rahimahullah :<br />
“Bahwa perbuatan-perbuatan hamba-hamba itu terbagi menjadi tiga bagian :</p>
<ol>
<li>Yang disunnahkan di dalamnya dibacakan tasmiyah (بسم الله الرحمن الرحيم/ بسم الله) seperti wudlu, mandi, tayammum, menyembelih hewan qurban, membaca qur’an dan hal hal yang dimubahkan seperti makan, minum dan jima’.</li>
<li>Yang tidak disunnahkan membaca tasmiyah, seperti misalkan shalat, adzan, haji, umrah, do’a-do’a, haji.</li>
<li>Hal yang dibenci diucapkan basmalah di dalamnya seperti hal-hal yang diharamkan, karena tujuan daripada mengucapkan tasmiyah adalah mengambil keberkahan pada perbuatan yang dicakup atasnya. Sedangkan perbuatan yang haram tidak diinginkan banyaknya dan keberkahannya, begitu pula perbuatan yang makruh.”</li>
</ol>
<p><strong>Hukum membaca isti’adzah &amp; basmalah</strong><br />
Allah memerintahkan membaca isti’adzah ketika hendak membaca qur’an. Allah berfirman dalam surah an nahl ((16):98). &#8220;<em>Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.&#8221;</em><br />
Menurut Jumhur ‘ulama hukum isti’adzah adalah sunnah ketika hendak membaca Al-Qur’an , sebagian ‘ulama menyatakan wajib. Mereka berkata :<br />
“Sesungguhnya isti’adzah hukumnya mubah dan mereka membawa perintah Allah (dlm surah an nahl) kepada sunnah, apabila qari’ tidak membaca isti’adzah dia tidak berdosa.”<br />
Dalam kitab <em>An Nasyr fii qiro’atil asyr</em>, Al Imam ibnul jazari rahimahullah berkata bahwa isti’adzah dilakukan sebelum baca qur’an karena dengan isti’adzah ini merupakan pensuci mulut kita dari apa yang telah dilakukan oleh lisan kita seperti perkataan main-main, perkataan jelek, kemudian mempersiapkan lisan kita untuk membaca kalamullah, permintaan perlindungan seseorang kepada Allah dari dari kesalahan-kesalahan yang akan datang ketika membaca qur’an dan selainnya, serta keyakinan akan kekuasaan Allah dan pengakuan kelemahannya dari musuh yang tersembunyi yang tidak sanggup manusia mencegahnya, hanya Allah-lah yang bisa mencegahnya.</p>
<p>Tentang cara baca isti’adzah terjadi khilaf dikalangan para ulama. Dalam kitab <em>Al waafi syarah kitab asy syatibiyyah lil qiro’atis sab’</em> ada 4 tempat sirr (pelan,hanya terdengar oleh dirinya sendiri) :</p>
<ol>
<li>Apabila qari membaca sir, (pelan didingarkan dirinya sendiri) baik dia sendiri maupun di majelis, maka lebih baik dia baca ta’awwudz dengan sirr</li>
<li>Apabila dia sendiri, baik dia membaca qur’an dengan sirr atau tatkala dengan keras, maka hendaknya dia sirrkan isti’adzah-nya.</li>
<li>Apabila berada dalam shalat, baik shalat sir maupun dijahrkan, baik sendiri maupun tatkala menjadi imam</li>
<li>Apabila membaca di tengah jama’ah yang tengah bertadarus (belajar qur’an) dan dia bukan orang pertama</li>
</ol>
<p>Selain tempat-tempat diatas disukai membaca ta’awwudz secara di jahr-kan.<br />
Tentang basmalah, Para ‘ulama sepakat sunnah membaca basmalah pada awal surah selain surah Bara’ah/At Taubah berdasarkan :</p>
<ol>
<li>Melihat tulisan para shahabat dalam mushaf-mushaf utsmaniyah</li>
<li>Apa yang telah tsabit dalam hadits-hadits yang shahih, bahwa Rasulullah tidak mengetahui akhir sebuah surah sehingga turun kepada beliau بسم الله الرحمن الرحيم.</li>
</ol>
<p>Dalilnya hadits dari ibnu ‘abbas :<br />
كان النبي صلى الله عليه و سلم لا يعرف فصل السورة حتى ينزل عليه بسم الله الرحمن الرحيم<br />
“Adalah Nabi tidak mengetahui pembatas surat sehingga turun kepada beliau“Bismillahirrahmaanirrahiim”.<br />
(HR. Abu Dawud dan Imam Hakim dan beliau berkata shahih atas syarat shahihain)<br />
Imam As Suyuthi berkata dalam Al itqan :</p>
<p>“Hendaknya menjaga untuk membaca <em>“Bismillahirrahmaanirrahiim”</em> diawal setiap surat selain surat bara’ah karena kebanyakan ulama mengatakan bahwa dia merupakan ayat yang tersendiri dan dia merupakan salah satu ayat dari surat An Naml, apabila tidak membaca basmalah maka dia berarti meninggalkan sebagian khataman al qur’an menurut kebanyakan para ‘ulama.”</p>
<p>Lafazh Isti’adzah dan basmalah</p>
<ul>
<li><strong>Lafazh Isti’adzah</strong></li>
</ul>
<p>اعوذ بالله من الشّيطن الرجيم<br />
“Aku Berlindung Kepada Allah dari syaitan yang terkutuk”<br />
Atau<br />
اعوذ بالله من الشّيطن الرجيم من همزه ونفخه ونفثه<br />
“Aku Berlindung Kepada Allah dari syaitan yang terkutuk, dari kegilaannya, dari kesombongannya, dan dari syairnya yang tercela”<br />
Atau<br />
اعوذ بالله السميع العليم من الشّيطن الرجيم<br />
“Aku Berlindung Kepada Allah Yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui dari syaitan yang terkutuk”</p>
<ul>
<li><strong>Lafazh Basmalah</strong></li>
</ul>
<p>بسم الله الرحمن الرحيم</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Maraji’ :</p>
<ul>
<li>Kajian ‘Ulumul Qur’an (tahsin), Ust. Abu Ya’la Kurnaedi,Lc.,Hafizhahullah, Radio Rodja</li>
<li>Sifat Shalat Nabi, Syaikh Nashiruddin Albani, Rahimahullah</li>
<li>Kaifa taqra-ul qur’an,Syaikh Mahmud Ra’fat bin Hasan Zalath</li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tashfiyah.or.id/istiadzah-dan-basmalah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>(part 4) Kajian Umum : Kiat-Kiat Menggapai Istiqomah – Ustadz Abu Haidar Bagian 4 (Bandung, 10 Juni 2012)</title>
		<link>http://tashfiyah.or.id/part-4-kajian-umum-kiat-kiat-menggapai-istiqomah-ustadz-abu-haidar-bagian-4-bandung-10-juni-2012/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=part-4-kajian-umum-kiat-kiat-menggapai-istiqomah-ustadz-abu-haidar-bagian-4-bandung-10-juni-2012</link>
		<comments>http://tashfiyah.or.id/part-4-kajian-umum-kiat-kiat-menggapai-istiqomah-ustadz-abu-haidar-bagian-4-bandung-10-juni-2012/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Jun 2012 11:57:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>tsoury</dc:creator>
				<category><![CDATA[Info Kajian]]></category>
		<category><![CDATA[Kajian Islam Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Ustadz Abu Haidar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tashfiyah.or.id/?p=1047</guid>
		<description><![CDATA[HADIRILAH KAJIAN ISLAM ILMIAH GRATIS ! Terbuka untuk umum, kaum muslimin &#38; muslimat Tema: KIAT-KIAT MENGGAPAI ISTIQOMAH 4 &#8220;Istiqomah dalam Jihad&#8221; Pemateri: AL USTADZ ABU HAIDAR AS-SUNDAWY Pembina Yayasan Ihya&#8217;u Al-Sunnah Bandung AHAD: 10 Juni 2012, pkl.: 09.00 &#8211; 12.00 WIB @ Masjid Raya Cipaganti Jl. Raya Cipaganti, Bandung Cp: 0817 400 989 Ajak serta keluarga &#38; rekan Anda Penyelenggara: YAYASAN IHYA&#8217;U AL-SUNNAH, Bandung Didukung oleh: Radio Rodja Bandung 1476 am]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://tashfiyah.or.id/wp-content/uploads/kiat-istiqomah-4.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-1048" title="(part 4) Kajian Umum : Kiat Kiat Menggapai Istiqomah – Ustadz Abu Haidar Bagian 4 (Bandung, 10 Juni 2012)" src="http://tashfiyah.or.id/wp-content/uploads/kiat-istiqomah-4-218x300.jpg" alt="kiat istiqomah 4 218x300 (part 4) Kajian Umum : Kiat Kiat Menggapai Istiqomah – Ustadz Abu Haidar Bagian 4 (Bandung, 10 Juni 2012)" width="218" height="300" /></a></p>
<p>HADIRILAH KAJIAN ISLAM ILMIAH<br />
GRATIS ! Terbuka untuk umum, kaum muslimin &amp; muslimat</p>
<p>Tema:<br />
KIAT-KIAT MENGGAPAI ISTIQOMAH 4<br />
&#8220;Istiqomah dalam Jihad&#8221;</p>
<p>Pemateri:<br />
AL USTADZ ABU HAIDAR AS-SUNDAWY<br />
Pembina Yayasan Ihya&#8217;u Al-Sunnah Bandung</p>
<p>AHAD: 10 Juni 2012, pkl.: 09.00 &#8211; 12.00 WIB<br />
@ Masjid Raya Cipaganti<br />
Jl. Raya Cipaganti, Bandung</p>
<p>Cp: 0817 400 989</p>
<p>Ajak serta keluarga &amp; rekan Anda</p>
<p>Penyelenggara:<br />
YAYASAN IHYA&#8217;U AL-SUNNAH, Bandung</p>
<p>Didukung oleh:<br />
Radio Rodja Bandung 1476 am</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tashfiyah.or.id/part-4-kajian-umum-kiat-kiat-menggapai-istiqomah-ustadz-abu-haidar-bagian-4-bandung-10-juni-2012/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hubungan Ilmu Tahsin (Tajwid) dan Ilmu Qira&#8217;at</title>
		<link>http://tashfiyah.or.id/hubungan-ilmu-tahsin-tajwid-dan-ilmu-qiraat/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=hubungan-ilmu-tahsin-tajwid-dan-ilmu-qiraat</link>
		<comments>http://tashfiyah.or.id/hubungan-ilmu-tahsin-tajwid-dan-ilmu-qiraat/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 May 2012 14:21:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>tsoury</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Qiraat]]></category>
		<category><![CDATA[Tahsin AlQuran]]></category>
		<category><![CDATA[Tajwid]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tashfiyah.or.id/?p=1042</guid>
		<description><![CDATA[Ilmu Tajwid tidak bisa dilepaskan keberadaannya dari ilmu Qiraat. Keberagaman cara membaca lafazh-lafazh Al Qur’an merupakan dasar bagi kaidah-kaidah dalam Ilmu Tajwid. Ilmu qiraat adalah ilmu yang membahas bermacam-macam bacaan (qiraat) yang diterima dari Nabi Shallallaahu ‘Alayhi Wa Sallam dan menjelaskan sanad serta penerimaannya dari Nabi Shallallaahu ‘Alayhi Wa Sallam. Dalam ilmu ini, diungkapkan qiraat yang shahih serta tidak shahih seraya menisbatkan setiap wajah bacaannya kepada seorang imam qiraat.[1] Asal mula terjadinya perbedaan ini adalah karena bangsa Arab dahulu memiliki berbagai dialek bahasa (lahjah) yang berbeda antara satu kabilah dengan kabilah lainnya. Dan al qur’an yang diturunkan Allah Subhanahu Wa Ta’aalaa kepada Rasulnya Shallallaahu ‘Alayhi Wa Sallam menjadi semakin sempurna kemu’jizatannya karena ia mampu menampung berbagai macam dialek tersebut sehingga tiap kabilah dapat membaca, menghafal, dan memahami wahyu Allah.[2] Qiraat yang bermacam-macam ini telah mantap pada masa Rasulullah Shallallaahu ‘Alayhi Wa Sallam dan beliau mengajarkannya kepada para shahabat radliallaahu ‘anhum sebagaimana beliau menerimanya dari Jibril ‘Alayhissalaam. Kemudian pada masa shahabat muncul para ahli qiraat Al qur’an yang menjadi panutan masyarakat. Yang termahsyur diantara mereka antara lain Ubay bin Ka’b, ‘Utsman bin ‘Affan, ‘ali bin Abi Thalib, ‘Abdullah bin Mas’ud, Zaid bin Tsabit dan Abu Musa Al Asy’ari radliallaahu ‘anhum. Mereka lah yang menjadi sumber bacaan bagi sebagian besar shahabat dan tabi’in. Namun dalam perkembangan selanjutnya, perbedaan qiraat ini menghadapi masalah yang serius karena munculnya banyak versi bacaan yang semuanya mengaku bersumber dari Nabi Shallallaahu ‘Alayhi Wa Sallam. Untuk itu dilakukanlah penelitian dan pengujian oleh para pakar qira’at dengan menggunakan kaidah dan kriteria dari segi sanad, rasm ‘utsmani, dan tata bahasa arab. Setelah melalui upaya yang keras serta penelitian dan pengujian yang mendalam terhadap berbagai qira’at Al qur’an yang banyak beredar tersebut, ternyata yang memenuhi syarat mutawatir[3], menurut kesepakatan para ulama ada tujuh qiraat. Tujuh qira’at ini selanjutnya dikenal dengan sebutan qira’ah sab’ah (bacaan yang tujuh) Qiraat sab’ah ini masing masih dibawa dan dipopulerkan oleh seorang imam qira’at, sehingga seluruhnya berjumlah tujuh orang imam qiraat. Sebagai penghargaan dan agar mudah diingat, nama-nama mereka selanjutnya diabadikan pada qiraahnya masing-masing (contohnya : Qiraat ‘ashim, Qira’at Nafi’dan seterusnya). Patut dipahami, hal ini bukan berarti bahwa merekalah yang menciptajan qiraat sendiri, namun qiraat yang mereka anut dan gunakan tetap bersumber dari rasulullah Shallallaahu ‘Alayhi Wa Sallam yang diperolehnya secara talaqqi dari generasi-generasi sebelumya. Berikut nama Imam qiraat sab’ah dan para perawi yang mahsyur meriwayatkan qiraat darinya[4] :    ‘Abdullah bin Amir Al Yahsabi (Imam Ibnu ‘Amir) Beliau mengambil qiraat dari ‘Utsman bin ‘Affan radliyallaahu ‘anhu dan ‘Utsman mengambilnya dari Rasulullah Shallallaahu ‘Alayhi Wa Sallam. Para perawinya antara lain : Hisyam bin ‘Ammar Ad Dimasyqi (Hisyam) serta Abu ‘Amir “abdullah bin Ahmad Bin Basyir bin Zakwan Ad Dimasyqi (Ibnu Zakwan) Abu Ma’bad ‘Abdullah bin Katsir Al Makki (Imam Ibnu Katsir) Beliau mengambil qiraat dari Ubay bin Ka’b dan ‘Umar bin Khattab radliyallaahu ‘anhuma dari Rasulullah Shallallaahu ‘Alayhi Wa Sallam melalui ‘Abdullah bin Sa’id Al Makhzumi. Para perawinya yang terkenal antara lain Ahmad bin Muhammad bin ‘Abdullah bin Abu Bazzah (Al Bazzi) serta muhammad bin ‘Abdurrahman bin Muhammad [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Ilmu Tajwid tidak bisa dilepaskan keberadaannya dari ilmu Qiraat. Keberagaman cara membaca lafazh-lafazh Al Qur’an merupakan dasar bagi kaidah-kaidah dalam Ilmu Tajwid. Ilmu qiraat adalah ilmu yang membahas bermacam-macam bacaan (qiraat) yang diterima dari Nabi Shallallaahu ‘Alayhi Wa Sallam dan menjelaskan sanad serta penerimaannya dari Nabi Shallallaahu ‘Alayhi Wa Sallam. Dalam ilmu ini, diungkapkan qiraat yang shahih serta tidak shahih seraya menisbatkan setiap wajah bacaannya kepada seorang imam qiraat.[1]</p>
<p>Asal mula terjadinya perbedaan ini adalah karena bangsa Arab dahulu memiliki berbagai dialek bahasa (<em>lahjah</em>) yang berbeda antara satu kabilah dengan kabilah lainnya. Dan al qur’an yang diturunkan Allah Subhanahu Wa Ta’aalaa kepada Rasulnya Shallallaahu ‘Alayhi Wa Sallam menjadi semakin sempurna kemu’jizatannya karena ia mampu menampung berbagai macam dialek tersebut sehingga tiap kabilah dapat membaca, menghafal, dan memahami wahyu Allah.[2]</p>
<p>Qiraat yang bermacam-macam ini telah mantap pada masa Rasulullah Shallallaahu ‘Alayhi Wa Sallam dan beliau mengajarkannya kepada para shahabat radliallaahu ‘anhum sebagaimana beliau menerimanya dari Jibril ‘Alayhissalaam. Kemudian pada masa shahabat muncul para ahli qiraat Al qur’an yang menjadi panutan masyarakat. Yang termahsyur diantara mereka antara lain Ubay bin Ka’b, ‘Utsman bin ‘Affan, ‘ali bin Abi Thalib, ‘Abdullah bin Mas’ud, Zaid bin Tsabit dan Abu Musa Al Asy’ari radliallaahu ‘anhum. Mereka lah yang menjadi sumber bacaan bagi sebagian besar shahabat dan tabi’in.</p>
<p>Namun dalam perkembangan selanjutnya, perbedaan qiraat ini menghadapi masalah yang serius karena munculnya banyak versi bacaan yang semuanya mengaku bersumber dari Nabi Shallallaahu ‘Alayhi Wa Sallam. Untuk itu dilakukanlah penelitian dan pengujian oleh para pakar qira’at dengan menggunakan kaidah dan kriteria dari segi sanad, rasm ‘utsmani, dan tata bahasa arab.</p>
<p>Setelah melalui upaya yang keras serta penelitian dan pengujian yang mendalam terhadap berbagai qira’at Al qur’an yang banyak beredar tersebut, ternyata yang memenuhi syarat mutawatir[3], menurut kesepakatan para ulama ada tujuh qiraat. Tujuh qira’at ini selanjutnya dikenal dengan sebutan qira’ah sab’ah (bacaan yang tujuh)</p>
<p>Qiraat sab’ah ini masing masih dibawa dan dipopulerkan oleh seorang imam qira’at, sehingga seluruhnya berjumlah tujuh orang imam qiraat. Sebagai penghargaan dan agar mudah diingat, nama-nama mereka selanjutnya diabadikan pada qiraahnya masing-masing (contohnya : Qiraat ‘ashim, Qira’at Nafi’dan seterusnya). Patut dipahami, hal ini bukan berarti bahwa merekalah yang menciptajan qiraat sendiri, namun qiraat yang mereka anut dan gunakan tetap bersumber dari rasulullah Shallallaahu ‘Alayhi Wa Sallam yang diperolehnya secara talaqqi dari generasi-generasi sebelumya.</p>
<p>Berikut nama Imam qiraat sab’ah dan para perawi yang mahsyur meriwayatkan qiraat darinya[4] : <strong> </strong></p>
<ol>
<li> <strong>‘Abdullah bin Amir Al Yahsabi (Imam Ibnu ‘Amir)<br />
</strong>Beliau mengambil qiraat dari ‘Utsman bin ‘Affan radliyallaahu ‘anhu dan ‘Utsman mengambilnya dari Rasulullah Shallallaahu ‘Alayhi Wa Sallam. Para perawinya antara lain : Hisyam bin ‘Ammar Ad Dimasyqi (Hisyam) serta Abu ‘Amir “abdullah bin Ahmad Bin Basyir bin Zakwan Ad Dimasyqi (Ibnu Zakwan)</li>
<li><strong>Abu Ma’bad ‘Abdullah bin Katsir Al Makki (Imam Ibnu Katsir)<br />
</strong>Beliau mengambil qiraat dari Ubay bin Ka’b dan ‘Umar bin Khattab radliyallaahu ‘anhuma dari Rasulullah Shallallaahu ‘Alayhi Wa Sallam melalui ‘Abdullah bin Sa’id Al Makhzumi. Para perawinya yang terkenal antara lain Ahmad bin Muhammad bin ‘Abdullah bin Abu Bazzah (Al Bazzi) serta muhammad bin ‘Abdurrahman bin Muhammad Al Makhzumi (Qunbul)</li>
<li><strong>Abu Bakr ‘Ashim bin Abin Nujud Al Asadi (Imam ‘Ashim)<br />
</strong>Beliau mengambil qiraat dari ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Utsman bin ‘Affan, ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Ubay bin Ka’b, dan Zaid bin Tsabit radliyallaahu ‘anhum dari Rasulullah Shallallaahu ‘Alayhi Wa Sallam melalui Abu Abdurrahman bin Hubaib As Sulami. Para perawinya yang terkenal antara lain Abu Bakr Syu’bah bin ‘Ayyasy bin Salim Al Asadi (Syu’bah) dan Abu ‘Amr Hafs bin Sulaiman bin Al Mughirah (Hafs)</li>
<li><strong>Zabban bin al ‘Ala bin ‘ammar (Imam Abu Amr)<br />
</strong>Beliau mengambil qiraat dari ‘Umar bin Khattab dan ‘Ubay bin Ka’b radliyallaahu ‘anhuma melalui Abu Ja’far Yazid bin Al Qa’qa dan Hasan Al Bashri. Hasan Al Bashri mengambil qiraat dari Haththan dan Abul ‘Aliyyah, Abul ‘Aliyyah dari Umar bin Khattab dan ‘Ubay bin Ka’b radliyallaahu ‘anhuma dari Rasulullah Shallallaahu ‘Alayhi Wa Sallam. Para perawinya yang terkenal antara Abu ‘Umar Hafs bin ‘Umar (Ad Duri) dan Abu Syu’aib shalih bin Zaiyad As Susi (As Susi)</li>
<li><strong>Nafi’ bin Abdurrahman bin Abu Nu’aim Al Laitsi (Imam Nafi’)<br />
</strong>Beliau mengambil qiraat dari banyak guru, diantaranya ‘Abdurrahman bin Hurmuz yang mengambil qirat dari ‘Abdullah bin Abbas dan Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhuma yang mengambil qiraah dari Ubay bin Ka’b radliyallaahu’anhu. ‘Ubay bin Ka’b radliyallaahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallaahu ‘Alayhi Wa Sallam. Para perawinya yang terkenal antara lain Abu Musa ‘Isa bin Mina (Qalun) dan “utsman bin Sa’id Al Mishri (Warsy)</li>
<li><strong>Hamzah bin Hubaib Az Zayat (Imam Hamzah)<br />
</strong>Beliau mengambil qiraat dari ‘Abdullah bin Mas’ud radliyallaahu ‘anhu melalui Abu Muhammad bin Sulaiman bin Mahran Al ‘Amasyi yangmengambil qiraat dari Abu Muhammad Yahya Al Asdi dari Alqamah bin Qais. Alqamah bin Qais talaqqi dari Abdullah bin Mas’ud radliyallaahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallaahu ‘Alayhi Wa Sallam. Para perawinya yang terkenal antara Abu Muhammad Khalaf bin Hisayam Al Bazzaz (Khalaf) dan Abi ‘Isa Khallad bin Khalid As Sairafi (Khallad)</li>
<li><strong>Abul Hasan ‘Ali bin Hamzah Al Kisa’i (Imam Al Kisa-i)<br />
</strong>Beliau mengambil qiraat dari Imam Hamzah dan juga talaqqi kepada Muhammad bin Abu Laili dan ‘Isa bin ‘Umar. Sementara ‘Isa Bin ‘Umar mengambil qiraat dari Imam ‘Ashim. Para perawi Imam Al Kisa-i yang terkenal antara lain Al Lais bin Khalid Al Baghdadi (abu Harits) serta Abu ‘Umar Hafsh bin ‘Umar (ad Duri al Kisa-i)</li>
</ol>
<p><strong>Qiraat Al qur’an yang dibawa oleh ketujuh imam qiraat diatas bukanlah hasil ijtihad, melainkan perkara tauqifi yang berpegangkepada riwayat-riwayat mutawaatir<strong>[5]</strong>. </strong>Qiraat yang banyak dipelajari dan dipakai oleh kaum Muslimin di Indonesia adalah qira’at ‘Ashim riwayat Hafsh thariqah Syatibiyyah. Riwayat Hafs memiliki 2 thariqah yaitu thariqah Syatibiyah dan thariqah Thayyibatun Nasyr. Lebih lanjut tentang kaidah qira’at ‘Ashim riwayat Hafsh thariqah Syatibiyyah dan dan sedikit kaidah dari thariqah Thayyibatun Nasyr akan dibahas pada pembahasan ilmu tahsin/tajwid selanjutnya. <em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Maraji’ :</strong></p>
<p><strong>Ensiklopedi Islam</strong></p>
<p><strong>Diambil dari Pedoman Ilmu Tajwid Lengkap, Ustadz Acep Iim A.</strong></p>
<p><strong>Kaidah Qiraat Tujuh</strong></p>
<p><strong>Metode Asy Syafi’i, Abu Ya’la Kurnaedi Lc., dan Nizar Sa’ad Jabal Lc., M.Pd.</strong><strong> </strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>[1] Ensiklopedi Islam Jilid IV:142</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>[2] Kaidah Qiraat Tujuh : 1</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>[3] Kaidah Qiraat Tujuh : 5</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>[4] Kaidah qiraat Tujuh 6-10</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>[5] Kaidah Qiraat Tujuh :14</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tashfiyah.or.id/hubungan-ilmu-tahsin-tajwid-dan-ilmu-qiraat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Definisi Tahsin/Tajwid</title>
		<link>http://tashfiyah.or.id/definisi-tahsin-tajwid/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=definisi-tahsin-tajwid</link>
		<comments>http://tashfiyah.or.id/definisi-tahsin-tajwid/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 29 May 2012 01:35:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>tsoury</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Tahsin AlQuran]]></category>
		<category><![CDATA[Tajwid]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tashfiyah.or.id/?p=1038</guid>
		<description><![CDATA[Istilah tajwid tentu setiap muslim pernah mengenalnya. Ketika ditanya, &#8220;apakah pernah tahu tentang tajwid?&#8221;, rata-rata kaum muslimin akan menjawab &#8220;tahu&#8221;. ketika ditanya apa itu tajwid, rata-rata akan menjawab : ikhfa, mad thabi&#8217;i, izh-har, dsb..tetapi kalau ditanya tentang tahsin rata-rata geleng-geleng kepala, &#8220;Tahsin Apaan sih?&#8221; Sebetulnya antara tahsin dan tajwid tidak ada perbedaan. Didalam kitab Qaulus Saidiid fii ahkaamit tajwid ketika menjelaskan definisi tajwid secara bahasa,  syaikh Ahmad hajazi menulis at-tajwid = at-tahsin. Jikalau diuraikan kata tahsin berasal dari kata حسّن – يحسّن – تحسينا yang berarti membaguskan atau memperbaiki. Kata ini semakna dengan tajwid yang berasal dari جوّد – يجوّد &#8211; تجويدا  yang bermakna sama yakni membaguskan atau membuat jadi bagus[1]. &#160; Adapun Tahsin /tajwid Menurut istilah : إخراج كل حرف من مخرجه مع إعطائه حقه ومستحقه Mengeluarkan setiap huruf dari tempat keluarnya beserta memberikan haq dan mustahaqnya.[2] &#160; Haq huruf (حق الحرف) adalah sifat asli yang senantiasa menyertai huruf, seperti al – hams, al jahr.[3], Definisi lain menyebutkan haq huruf adalah segala sesuatu yang wajib ada pada setiap huruf, meliputi sifat-sifat huruf dan tempat-tempat keluar huruf.[4] Mustahaq huruf adalah adalah sifat yang sewaktu-waktu menyertai huruf tertentu seperti : idzhar, iqlab, ghunnah dan sebagainya.[5] Definisi lain menyebutkan, mustahaq huruf adalah hukum-hukum baru yang timbul oleh sebab-sebab tertentu setelah hak-hak huruf melekat pada setiap huruf. Hukum-hukum ini berguna untuk menjaga hak-hak huruf tersebut, makna-makna yang terkandung di dalamnya serta makna-makna yang dikehendaki oleh setiap rangkaian huruf.[6] &#160; Dari definisi diatas kita dapat mengetahui bahwa seseorang belum dapat dikatakan baik qiraahnya bila belum mampu menerapkan 3 esensi/rukun dalam tajwid, yaitu : Penguasaan makhaarijul huruf Penguasaan haq huruf, dalam hal ini adalah sifat-sifat dari huruf hijaiyah. Penguasaan Mustahaq huruf, yaitu hukum-hukum sekaligus teknik pengucapannya. Setelah melihat definisi tadi, mungkin ada orang yang masih belum begitu faham apa makna dibalik istilah tadi. Makhaarijul huruuf artinya tempat-tempat keluar huruf hijaiyah. Apabila seseorang tidak mampu mengeluarkan huruf hijaiyah dengan tepat dari tempat keluarnya, maka dia akan berpotensi membaca al qur&#8217;an dengan logat daerahnya masing-masing. Sebagaimana kita sering mendengar seseorang tilawah akan tetapi suaranya tidak seperti para syaikh di kaset2 murattal/mp 3, tapi seperti baca qur&#8217;an+logat sunda, jawa dan sebagainya. Sebagai contoh : orang sunda sering mengucapkan huruf fa=pa, orang jawa mengucapkan huruf &#8216;ain dengan &#8216;ngain&#8217;, atau da dengan dha. Penyebab sebagian kaum muslimin tidak mampu membaca dengan fasih adalah karena ketidaktepatan dalam mengucapkan lafazh/mengeluarkan huruf hijaiyah. Adapun Haq huruf ini berkaitan dengan sifat-sifat huruf hijaiyah. Wow! ternyata bukan hanya manusia yang punya sifat, huruf pun memilikinya. Apabila seseorang mampu mengeluarkan huruf dengan tepat akan tetapi tidak menguasai sifat dari huruf, maka akan timbul kecenderungan kemiripan bahkan kesamaan dalam mengucapkan huruf yang berbeda. Sebagai contoh adalah pengucapan ذ yang bertanda sukun, seringkali orang membacanya mirip ظ yang bertanda sukun, atau huruf ص yang bertanda sukun dengan huruf س yang bertanda sukun, silakan dicoba pada surah al lahab (111) ayat 3 atau surah al insan (76) ayat 14. Satu-satunya jalan agar suara pengucapan kedua huruf tersebut berbeda adalah memahami sifat dari kedua huruf tersebut. Sedangkan tentang hukum-hukum dalam bacaan qur&#8217;an berkaitan dengan keadaan Al qur&#8217;an sebagai wahyu yang tentu [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Istilah tajwid tentu setiap muslim pernah mengenalnya. Ketika ditanya, &#8220;apakah pernah tahu tentang tajwid?&#8221;, rata-rata kaum muslimin akan menjawab &#8220;tahu&#8221;. ketika ditanya apa itu tajwid, rata-rata akan menjawab : ikhfa, mad thabi&#8217;i, izh-har, dsb..tetapi kalau ditanya tentang tahsin rata-rata geleng-geleng kepala, &#8220;Tahsin Apaan sih?&#8221;</p>
<p>Sebetulnya antara tahsin dan tajwid tidak ada perbedaan. Didalam kitab <em>Qaulus Saidiid fii ahkaamit tajwid</em> ketika menjelaskan definisi tajwid secara bahasa,  syaikh Ahmad hajazi menulis at-tajwid = at-tahsin. Jikalau diuraikan kata tahsin berasal dari kata <strong>حسّن – يحسّن – تحسينا</strong><strong> </strong>yang berarti membaguskan atau memperbaiki. Kata ini semakna dengan tajwid yang berasal dari <strong>جوّد – يجوّد &#8211; تجويدا </strong> yang bermakna sama yakni membaguskan atau membuat jadi bagus[1].</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Adapun Tahsin /tajwid Menurut istilah :</p>
<p><strong>إخراج كل حرف من مخرجه مع إعطائه حقه ومستحقه</strong></p>
<p><em>Mengeluarkan setiap huruf dari tempat keluarnya beserta memberikan haq dan mustahaqnya.<strong>[2]</strong></em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>Haq huruf</em> (<strong>حق الحرف</strong>) adalah sifat asli yang senantiasa menyertai huruf, seperti <em>al – hams, al jahr.<strong>[3]</strong>,</em></p>
<p>Definisi lain menyebutkan haq huruf adalah segala sesuatu yang wajib ada pada setiap huruf, meliputi sifat-sifat huruf dan tempat-tempat keluar huruf.[4]</p>
<p><em>Mustahaq huruf</em> adalah adalah sifat yang sewaktu-waktu menyertai huruf tertentu seperti : idzhar, iqlab, ghunnah dan sebagainya.[5]</p>
<p>Definisi lain menyebutkan, <em>mustahaq huruf</em> adalah hukum-hukum baru yang timbul oleh sebab-sebab tertentu setelah hak-hak huruf melekat pada setiap huruf. Hukum-hukum ini berguna untuk menjaga hak-hak huruf tersebut, makna-makna yang terkandung di dalamnya serta makna-makna yang dikehendaki oleh setiap rangkaian huruf.[6]</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dari definisi diatas kita dapat mengetahui bahwa seseorang belum dapat dikatakan baik qiraahnya bila belum mampu menerapkan 3 esensi/rukun dalam tajwid, yaitu :</p>
<ol>
<li>Penguasaan makhaarijul huruf</li>
<li>Penguasaan haq huruf, dalam hal ini adalah sifat-sifat dari huruf hijaiyah.</li>
<li>Penguasaan Mustahaq huruf, yaitu hukum-hukum sekaligus teknik pengucapannya.</li>
</ol>
<p>Setelah melihat definisi tadi, mungkin ada orang yang masih belum begitu faham apa makna dibalik istilah tadi. Makhaarijul huruuf artinya tempat-tempat keluar huruf hijaiyah. Apabila seseorang tidak mampu mengeluarkan huruf hijaiyah dengan tepat dari tempat keluarnya, maka dia akan berpotensi membaca al qur&#8217;an dengan logat daerahnya masing-masing. Sebagaimana kita sering mendengar seseorang tilawah akan tetapi suaranya tidak seperti para syaikh di kaset2 murattal/mp 3, tapi seperti baca qur&#8217;an+logat sunda, jawa dan sebagainya. Sebagai contoh : orang sunda sering mengucapkan huruf fa=pa, orang jawa mengucapkan huruf &#8216;ain dengan &#8216;ngain&#8217;, atau da dengan dha. Penyebab sebagian kaum muslimin tidak mampu membaca dengan fasih adalah karena ketidaktepatan dalam mengucapkan lafazh/mengeluarkan huruf hijaiyah.</p>
<p>Adapun Haq huruf ini berkaitan dengan sifat-sifat huruf hijaiyah. Wow! ternyata bukan hanya manusia yang punya sifat, huruf pun memilikinya. Apabila seseorang mampu mengeluarkan huruf dengan tepat akan tetapi tidak menguasai sifat dari huruf, maka akan timbul kecenderungan kemiripan bahkan kesamaan dalam mengucapkan huruf yang berbeda. Sebagai contoh adalah pengucapan ذ yang bertanda sukun, seringkali orang membacanya mirip ظ yang bertanda sukun, atau huruf ص yang bertanda sukun dengan huruf س yang bertanda sukun, silakan dicoba pada surah al lahab (111) ayat 3 atau surah al insan (76) ayat 14. Satu-satunya jalan agar suara pengucapan kedua huruf tersebut berbeda adalah memahami sifat dari kedua huruf tersebut.</p>
<p>Sedangkan tentang hukum-hukum dalam bacaan qur&#8217;an berkaitan dengan keadaan Al qur&#8217;an sebagai wahyu yang tentu berbeda dengan bahasa arab biasa. Dalam Al Qur&#8217;an banyak sekali huruf atau bacaan panjang yang berubah-ubah dikarenakan bertemu dengan huruf yang lain ataupun karena sebab lainnya. Sebagai contoh huruf ن yang bertanda sukun, kadang dibaca &#8216;n&#8217; ketika bertemu huruf tertentu, kadang dibaca &#8216;ng&#8217; ( meski tidak tepat,karena bacaan tersebut bisa tepat hanya dengan talaqqi dan tidak ada padanan dalam alfabet), ketika bertemu huruf lainnya. perubahan-perubahan inilah yang diistilahkan sebagai mustahaqqul hurf.</p>
<p>Dengan penguasaan seluruh rukun tahsin/tajwid insyaAllah kita akan terbebas dari kesalahan yang dapat menyebabkan kesalahan makna, maupun pengurangan makna dalam Al qur&#8217;an ketika kita membacanya, sekaligus berittiba&#8217; kepada Rasulullah Shallallaahu &#8216;Alayhi wa Sallam. wallahu a&#8217;lam..</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>[1] Lihat Buku pedoman ilmu tajwid lengkap, Acep iim A., hal. 3, Materi Praktis Tahsin Tilawah 1 TARQI hal 1 (cet.lama)</p>
<p>[2] Materi Praktis Tahsin Tilawah 1 TARQI hal 1 (cet.lama)</p>
<p>[3] Materi Praktis Tahsin Tilawah 1 TARQI hal 1 (cet.lama)</p>
<p>[4] Buku pedoman ilmu tajwid lengkap, Acep iim A., hal. 4</p>
<p>[5] Materi Praktis Tahsin Tilawah 1 TARQI hal 1 (cet.lama)</p>
<p>[6] Buku pedoman ilmu tajwid lengkap, Acep iim A., hal. 4</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Maraji&#8217; :</p>
<ul>
<li>Materi Praktis Tahsin Tilawah 1 TARQI</li>
<li>Pembahasan tahsin, Ust. Kurnaedi Abu Ya’la hafizhahullah, Rodja</li>
<li>Buku pedoman ilmu tajwid lengkap, Acep iim A</li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tashfiyah.or.id/definisi-tahsin-tajwid/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tahsin dalam Tilawah Qur&#8217;an</title>
		<link>http://tashfiyah.or.id/tahsin-dalam-tilawah-quran/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=tahsin-dalam-tilawah-quran</link>
		<comments>http://tashfiyah.or.id/tahsin-dalam-tilawah-quran/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 May 2012 02:53:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>tsoury</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Quran]]></category>
		<category><![CDATA[Tahsin AlQuran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tashfiyah.or.id/?p=1033</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu bentuk ibadah yang agung dan tinggi kedudukannya di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala adalah membaca al qur’an. Tingginya nilai ibadah ini ditunjukkan dengan banyaknya nash dan begitu bersemangatnya kaum muslimin semenjak zaman shahabat untuk membaca, menghafal, mempelajari, memahami, dan mengamalkan kandungan Al qur’an. Bahkan derajat seseorang di akhirat kelak salah satunya dilihat dari interaksinya dengan Al Qur’an. Rasulullah Shallallaahu &#8216;Alayhi wa Sallam bersabda :  يقال لصاحب القرأن إقرأ وارتق ورتّل فإنّ منزلتك عند أخر أية تقرأها  “Dikatakan kepada Ashabul Qur’an : Baca, naik dan tartilkanlah, karena sesungguhnya kedudukanmu ada di akhir ayat yang kamu baca.” (HR. Ahmad) Kedudukan ini sudah cukup menjadi sebuah kemuliaan dan kebanggaan. Ia adalah keutamaan yang Allah berikan kepada orang yang dikehendaki-Nya dan hanya Allah jualah yang memiliki keutamaan yang paling agung. Oleh karena tingginya kedudukan ibadah ini maka Allah Subhanahu wata’ala memerintahkan membaca Al qur’an tidak dengan asal membaca, akan tetapi Allah Berfirman : &#160; “  …. dan Bacalah Al Quran itu dengan tartil.” (QS. Al Muzzammil [73] : 4) &#160; Maksud dari ayat diatas yaitu membacanya dengan memperhatikan hukum-hukum tajwid, kaidah-kaidah bacaan, mentadabburi kandungannya dan mengamalkan isinya. Anas bin malik radliyallahu ‘anhu ketika ditanya mengenai cara nabi Rasulullah Shallallaahu &#8216;Alayhi wa Sallam membaca Al qur’an menjawab : &#160; كانت مدا , ثم قرأ : (بسم الله الر حمن الرحيم)  يمد بسم الله ويمد الرحمن ويمد الرحيم (رواه البخاري) &#160; “Nabi Rasulullah Shallallaahu &#8216;Alayhi wa Sallam membaca (al qur’an) dengan madd. Kemudian (anas bin Malik mencontohkan dengan) membaca bismillahirrahmaanirrahiim seraya memanjangkan bismillaah, memanjangkan ar rahmaan dan memanjangkan ar rahiim.” (HR. Bukhari) &#160; Berdasarkan ayat dan hadits diatas maka kita mengetahui bahwa Nabi Muhammad Rasulullah Shallallaahu &#8216;Alayhi wa Sallam mencontohkan tartil dengan cara baca tertentu. Bagaimana kita dapat mengetahui cara baca Rasulullah tersebut? Jawabannya adalah dengan mempelajari ilmu tajwid. Saking pentingnya ilmu tajwid ini bahkan para ulama menggolongkannya kepada kewajiban bagi setiap muslim yang hendak membaca Al Qur’an. Imam Al Jazari rahimahullah berkata :   والأخذ بالتّجويد حتم لآزم # من لم يجوّدالقرآن أثم لأنه به الإله أنزل # و هكذا منه إلين وصلا &#160; Membaca Al Qur’an dengan tajwid hukumnya wajib. Siapa saja yang membaca Al Qur’an tanpa memakai tajwid hukumnya berdosa. Karena sesungguhnya Allah menurunkan Al Qur’an dengan tajwidnya. Demikianlah yang sampai kepada kita dari-Nya.   Dengan penjelasan tadi kita faham bahwa membaca dengan tajwid/tahsin merupakan hal yang sangat penting dan salah satu bukti ke-ittiba’an seseorang kepada Rasulullah Rasulullah Shallallaahu &#8216;Alayhi wa Sallam. Sekarang mari kita bertanya, sudahkah kita mengikuti Nabi Rasulullah Shallallaahu &#8216;Alayhi wa Sallam  dan para shahabatnya dalam bacaan qur’an kita? Ataukah bacaan qur’an kita masih menyelisihi bacaan Nabi  Rasulullah Shallallaahu &#8216;Alayhi wa Sallam dan para shahabatnya? &#160; Bukankah Allah berfirman : &#160; “Orang-orang yang Telah kami berikan Al Kitab kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya. dan barangsiapa yang ingkar kepadanya, Maka mereka Itulah orang-orang yang rugi. “(QS. Al Baqarah: 121) &#160; Bukankah Rasulullah Rasulullah Shallallaahu &#8216;Alayhi wa Sallam pernah bersabda : &#160; مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ &#160; “Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan (ibadah) yang bukan urusan (agama) kami, maka [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Salah satu bentuk ibadah yang agung dan tinggi kedudukannya di sisi Allah Subhanahu wa ta’ala adalah membaca al qur’an. Tingginya nilai ibadah ini ditunjukkan dengan banyaknya nash dan begitu bersemangatnya kaum muslimin semenjak zaman shahabat untuk membaca, menghafal, mempelajari, memahami, dan mengamalkan kandungan Al qur’an. Bahkan derajat seseorang di akhirat kelak salah satunya dilihat dari interaksinya dengan Al Qur’an. Rasulullah Shallallaahu &#8216;Alayhi wa Sallam bersabda :<strong> </strong></p>
<p><strong>يقال لصاحب القرأن إقرأ وارتق ورتّل فإنّ منزلتك عند أخر أية تقرأها</strong><strong> </strong></p>
<p><em>“Dikatakan kepada Ashabul Qur’an : Baca, naik dan tartilkanlah, karena sesungguhnya kedudukanmu ada di akhir ayat yang kamu baca.”</em> (HR. Ahmad)</p>
<p>Kedudukan ini sudah cukup menjadi sebuah kemuliaan dan kebanggaan. Ia adalah keutamaan yang Allah berikan kepada orang yang dikehendaki-Nya dan hanya Allah jualah yang memiliki keutamaan yang paling agung. Oleh karena tingginya kedudukan ibadah ini maka Allah Subhanahu wata’ala memerintahkan membaca Al qur’an tidak dengan asal membaca, akan tetapi Allah Berfirman :</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“  …. <em>dan Bacalah Al Quran itu dengan </em><em>tartil</em>.” (QS. Al Muzzammil [73] : 4)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Maksud dari ayat diatas yaitu membacanya dengan memperhatikan hukum-hukum tajwid, kaidah-kaidah bacaan, mentadabburi kandungannya dan mengamalkan isinya. Anas bin malik radliyallahu ‘anhu ketika ditanya mengenai cara nabi Rasulullah Shallallaahu &#8216;Alayhi wa Sallam membaca Al qur’an menjawab :</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>كانت مدا , ثم قرأ : (بسم الله الر حمن الرحيم)  يمد بسم الله ويمد الرحمن ويمد الرحيم (رواه البخاري)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Nabi Rasulullah Shallallaahu &#8216;Alayhi wa Sallam membaca (al qur’an) dengan <em>madd</em>. Kemudian (anas bin Malik mencontohkan dengan) membaca <em>bismillahirrahmaanirrahiim</em> seraya memanjangkan <em>bismillaah</em>, memanjangkan ar rahmaan dan memanjangkan <em>ar rahiim</em>.” (HR. Bukhari)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Berdasarkan ayat dan hadits diatas maka kita mengetahui bahwa Nabi Muhammad Rasulullah Shallallaahu &#8216;Alayhi wa Sallam mencontohkan tartil dengan cara baca tertentu. Bagaimana kita dapat mengetahui cara baca Rasulullah tersebut? Jawabannya adalah dengan mempelajari ilmu tajwid. Saking pentingnya ilmu tajwid ini bahkan para ulama menggolongkannya kepada kewajiban bagi setiap muslim yang hendak membaca Al Qur’an. Imam Al Jazari rahimahullah berkata :</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>والأخذ بالتّجويد حتم لآزم # من لم يجوّدالقرآن أثم</strong></p>
<p><strong>لأنه به الإله أنزل # و هكذا منه إلين وصلا</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>Membaca Al Qur’an dengan tajwid hukumnya wajib. Siapa saja yang membaca Al Qur’an tanpa memakai tajwid hukumnya berdosa. Karena sesungguhnya Allah menurunkan Al Qur’an dengan tajwidnya. Demikianlah yang sampai kepada kita dari-Nya.</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Dengan penjelasan tadi kita faham bahwa membaca dengan tajwid/tahsin merupakan hal yang sangat penting dan salah satu bukti ke-ittiba’an seseorang kepada Rasulullah Rasulullah Shallallaahu &#8216;Alayhi wa Sallam. Sekarang mari kita bertanya, sudahkah kita mengikuti Nabi Rasulullah Shallallaahu &#8216;Alayhi wa Sallam  dan para shahabatnya dalam bacaan qur’an kita? Ataukah bacaan qur’an kita masih menyelisihi bacaan Nabi  Rasulullah Shallallaahu &#8216;Alayhi wa Sallam dan para shahabatnya?</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bukankah Allah berfirman :</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“Orang-orang yang Telah kami berikan Al Kitab kepadanya, mereka membacanya dengan bacaan yang sebenarnya, mereka itu beriman kepadanya. dan barangsiapa yang ingkar kepadanya, Maka mereka Itulah orang-orang yang rugi.</em> “(QS. Al Baqarah: 121)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bukankah Rasulullah Rasulullah Shallallaahu &#8216;Alayhi wa Sallam pernah bersabda :</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>“</em><em>Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan (ibadah) yang bukan urusan (agama) kami, maka dia tertolak)</em><em>”</em><em> </em></p>
<p><strong>(HR. Muslim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mudah-mudahan dengan tulisan ini kita termotivasi dan menyadari bahwa tajwid/tahsin bukan bertujuan untuk memperbagus dalam membaca Al qur’an saja, kebenaran dan ketepatan membaca Al qur’an bukan diukur dengan merdunya suara semata, akan tetapi lebih jauh dari itu, esensi dari ilmu tahsin adalah untuk  menyesuaikan bacaan kita dengan bacaan yang dicontohkan Rasulullah Rasulullah Shallallaahu &#8216;Alayhi wa Sallam dalam rangka beribadah kepada Allah dan ber-ittiba’ kepada Rasulullah Rasulullah Shallallaahu &#8216;Alayhi wa Sallam. <em>Wallaahu a’lam</em>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Maraji’ :</p>
<ul>
<li>Ma’alim fi thariqi thalab Al ilmi (Bimbingan Menuntut Ilmu : tahapan, adab, motivasi, hambatan, solusi), Syaikh Abdul Aziz Muhammad bin Abdullah As Sadhan</li>
<li>Majalah As Sunnah edisi Khusus No. 04-05 Thn XIV</li>
<li>Buku pedoman ilmu tajwid lengkap, Acep iim A</li>
<li>Materi Praktis Tahsin Tilawah 1 TARQI, Ade Hanapi</li>
<li>Tahsin for Beginners, Tian Abdul Aziz</li>
<li>Anda Pun Bisa Menjadi Hafidz Qur’an, Abdul Aziz Abdu Ra’uf Al Hafidz, Lc.</li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tashfiyah.or.id/tahsin-dalam-tilawah-quran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Imunisasi dan Vaksinasi</title>
		<link>http://tashfiyah.or.id/hukum-imunisasi-dan-vaksinasi/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=hukum-imunisasi-dan-vaksinasi</link>
		<comments>http://tashfiyah.or.id/hukum-imunisasi-dan-vaksinasi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 May 2012 17:42:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>tsoury</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tashfiyah.or.id/?p=1029</guid>
		<description><![CDATA[Tuntas bagi kami pribadi, saat ini dan “mungkin” sementara karena bisa jadi suatu saat kami mendapat tambahan informasi baru. Kami hanya ingin membagi kelegaan ini setelah berlama-lama berada dalam kebingungan pro-kontra imunisasi. Pro-kontra yang membawa-bawa nama syari’at. Apalagi kami sering mendapat pertanyaan karena kami pribadi berlatar belakang pendidikan kedokteran. Pro-kontra yang membawa-bawa nama syari’at inilah yang mengetuk hati kami untuk menelitinya lebih dalam. Karena prinsip seorang muslim adalah apa yang agama syari’atkan mengenai hal ini dan hal itu. Sebagai seorang muslim, semua jalan keluar telah diberikan oleh agama islam. Oleh karena itu kami berupaya kembali kepada Allah dan rasul-Nya.  فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ  “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya),” [An-Nisa-59] Sebelumnya kami ingin menyampaikan bahwa imunisasi dan vaksinasi adalah suatu hal yang berbeda dimana sering terjadi kerancuan. -Imunisasi: pemindahan atau transfer antibodi [bahasa awam: daya tahan tubuh] secara pasif. Antibodi diperoleh dari komponen plasma donor yang sudah sembuh dari penyakit tertentu. -Vaksinasi: pemberian vaksin [antigen dari virus/bakteri] yang dapat merangsang imunitas [antibodi] dari sistem imun di dalam tubuh. Semacam memberi “infeksi ringan”. [Pedoman Imunisasi di Indonesia hal. 7, cetakan ketiga, 2008, penerbit Depkes] Pro-kontra imunisasi dan vaksin Jika membaca yang pro, kita ada kecendrungan hati mendukung. Kemudian jika membaca yang kontra, bisa berubah lagi. Berikut kami sajikan pendapat dari masing-masing pihak dari informasi yang kami kumpulkan. Pendapat yang kontra:  Vaksin haram karena menggunakan media ginjal kera, babi, aborsi bayi, darah orang yang tertular penyakit infeksi yang notabene pengguna alkohol, obat bius, dan lain-lain. Ini semua haram dipakai secara syari’at. Efek samping yang membahayakan karena mengandung mercuri, thimerosal, aluminium, benzetonium klorida, dan zat-zat berbahaya lainnya yg akan memicu autisme, cacat otak, dan lain-lain. Lebih banyak bahayanya daripada manfaatnya, banyak efek sampingnya. Kekebalan tubuh sebenarnya sudah ada pada setiap orang. Sekarang tinggal bagaimana menjaganya dan bergaya hidup sehat. Konspirasi dan akal-akalan negara barat untuk memperbodoh dan meracuni negara berkembang dan negara muslim dengan menghancurkan generasi muda mereka. Bisnis besar di balik program imunisasi  bagi mereka yang berkepentingan. Mengambil uang orang-orang muslim. Menyingkirkan metode pengobatan dan pencegahan dari negara-negara berkembang dan negara muslim seperti minum madu, minyak zaitun, kurma, dan habbatussauda. Adanya ilmuwan yang menentang teori imunisasi dan vaksinasi. Adanya beberapa laporan bahwa anak mereka yang tidak di-imunisasi masih tetap sehat, dan justru lebih sehat dari anak yang di-imunisasi. Pendapat yang pro: Mencegah lebih baik daripada mengobati. Karena telah banyak kasus ibu hamil membawa virus Toksoplasma, Rubella, Hepatitis B yang membahayakan ibu dan janin. Bahkan bisa menyebabkan bayi baru lahir langsung meninggal. Dan bisa dicegah dengan vaksin. Vaksinasi penting dilakukan untuk mencegah penyakit infeksi berkembang menjadi wabah seperti kolera, difteri, dan polio. Apalagi saat ini berkembang virus flu burung yg telah mewabah. Hal ini menimbulkam keresahan bagi petugas kesahatan yang menangani. Jika tidak ada, mereka tidak akan mau dekat-dekat. Juga meresahkan masyarakat sekitar. Walaupun kekebalan tubuh sudah ada, akan tetapi kita hidup di negara berkembang yang notabene standar kesehatan lingkungan masih rendah. Apalagi pola hidup di zaman modern. Belum [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Tuntas bagi kami pribadi, saat ini dan “mungkin” sementara karena bisa jadi suatu saat kami mendapat tambahan informasi baru. Kami hanya ingin membagi kelegaan ini setelah berlama-lama berada dalam kebingungan pro-kontra imunisasi. Pro-kontra yang membawa-bawa nama syari’at. Apalagi kami sering mendapat pertanyaan karena kami pribadi berlatar belakang pendidikan kedokteran. Pro-kontra yang membawa-bawa nama syari’at inilah yang mengetuk hati kami untuk menelitinya lebih dalam. Karena prinsip seorang muslim adalah apa yang agama syari’atkan mengenai hal ini dan hal itu.</p>
<p>Sebagai seorang muslim, semua jalan keluar telah diberikan oleh agama islam. Oleh karena itu kami berupaya kembali kepada Allah dan rasul-Nya.</p>
<p align="center"> فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ</p>
<p><em> “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya),” </em>[An-Nisa-59]</p>
<p>Sebelumnya kami ingin menyampaikan bahwa imunisasi dan vaksinasi adalah suatu hal yang berbeda dimana sering terjadi kerancuan.</p>
<p>-Imunisasi: pemindahan atau transfer antibodi [bahasa awam: daya tahan tubuh] secara pasif. Antibodi diperoleh dari komponen plasma donor yang sudah sembuh dari penyakit tertentu.</p>
<p>-Vaksinasi: pemberian vaksin [antigen dari virus/bakteri] yang dapat merangsang imunitas [antibodi] dari sistem imun di dalam tubuh. Semacam memberi “infeksi ringan”.</p>
<p>[Pedoman Imunisasi di Indonesia hal. 7, cetakan ketiga, 2008, penerbit Depkes]</p>
<p><strong>Pro-kontra imunisasi dan vaksin</strong></p>
<p>Jika membaca yang pro, kita ada kecendrungan hati mendukung. Kemudian jika membaca yang kontra, bisa berubah lagi. Berikut kami sajikan pendapat dari masing-masing pihak dari informasi yang kami kumpulkan.</p>
<p><strong>Pendapat yang kontra: </strong></p>
<ul>
<li>Vaksin haram karena menggunakan media ginjal kera, babi, aborsi bayi, darah orang yang tertular penyakit infeksi yang notabene pengguna alkohol, obat bius, dan lain-lain. Ini semua haram dipakai secara syari’at.</li>
<li>Efek samping yang membahayakan karena mengandung mercuri, thimerosal, aluminium, benzetonium klorida, dan zat-zat berbahaya lainnya yg akan memicu autisme, cacat otak, dan lain-lain.</li>
<li>Lebih banyak bahayanya daripada manfaatnya, banyak efek sampingnya.</li>
<li>Kekebalan tubuh sebenarnya sudah ada pada setiap orang. Sekarang tinggal bagaimana menjaganya dan bergaya hidup sehat.</li>
<li>Konspirasi dan akal-akalan negara barat untuk memperbodoh dan meracuni negara berkembang dan negara muslim dengan menghancurkan generasi muda mereka.</li>
<li>Bisnis besar di balik program imunisasi  bagi mereka yang berkepentingan. Mengambil uang orang-orang muslim.</li>
<li>Menyingkirkan metode pengobatan dan pencegahan dari negara-negara berkembang dan negara muslim seperti minum madu, minyak zaitun, kurma, dan habbatussauda.</li>
<li>Adanya ilmuwan yang menentang teori imunisasi dan vaksinasi.</li>
<li>Adanya beberapa laporan bahwa anak mereka yang tidak di-imunisasi masih tetap sehat, dan justru lebih sehat dari anak yang di-imunisasi.</li>
</ul>
<p><strong>Pendapat yang pro:</strong></p>
<ul>
<li>Mencegah lebih baik daripada mengobati. Karena telah banyak kasus ibu hamil membawa virus Toksoplasma, Rubella, Hepatitis B yang membahayakan ibu dan janin. Bahkan bisa menyebabkan bayi baru lahir langsung meninggal. Dan bisa dicegah dengan vaksin.</li>
<li>Vaksinasi penting dilakukan untuk mencegah penyakit infeksi berkembang menjadi wabah seperti kolera, difteri, dan polio. Apalagi saat ini berkembang virus flu burung yg telah mewabah. Hal ini menimbulkam keresahan bagi petugas kesahatan yang menangani. Jika tidak ada, mereka tidak akan mau dekat-dekat. Juga meresahkan masyarakat sekitar.</li>
<li>Walaupun kekebalan tubuh sudah ada, akan tetapi kita hidup di negara berkembang yang notabene standar kesehatan lingkungan masih rendah. Apalagi pola hidup di zaman modern. Belum lagi kita tidak bisa menjaga gaya hidup sehat. Maka untuk antisipasi terpapar penyakit infeksi, perlu dilakukan vaksinasi.</li>
<li>Efek samping yang membahayakan bisa kita minimalisasi dengan tanggap terhadap kondisi ketika hendak imunisasi dan lebih banyak cari tahu jenis-jenis merk vaksin serta jadwal yang benar sesuai kondisi setiap orang.</li>
<li>Jangan hanya percaya isu-isu tidak jelas dan tidak ilmiah. Contohnya vaksinasi MMR menyebabkan autis. Padahal hasil penelitian lain yang lebih tersistem dan dengan metodologi yang benar, kasus autis itu ternyata banyak penyebabnya. Penyebab autis itu multifaktor (banyak faktor yang berpengaruh) dan penyebab utamanya masih harus diteliti.</li>
<li>Jika ini memang konspirasi atau akal-akalan negara barat, mereka pun terjadi pro-kontra juga. Terutama vaksin MMR. Disana juga sempat ribut dan akhirnya diberi kebebasan memilih. Sampai sekarang negara barat juga tetap memberlakukan vaksin sesuai dengan kondisi lingkungan dan masyarakatnya.</li>
<li>Mengapa beberapa negara barat ada yang tidak lagi menggunakan vaksinasi tertentu atau tidak sama sekali? Karena standar kesehatan mereka sudah lebih tinggi, lingkungan bersih, epidemik (wabah) penyakit infeksi sudah diberantas, kesadaran dan pendidikan hidup sehatnya tinggi. Mereka sudah mengkonsumsi sayuran organik. Bandingkan dengan negara berkembang. Sayuran dan buah penuh dengan pestisida jika tidak bersih dicuci. Makanan dengan zat pengawet, pewarna, pemanis buatan, mie instant, dan lain-lain. Dan perlu diketahui jika kita mau masuk ke beberapa negara maju, kita wajib divaksin dengan vaksin jenis tertentu. Karena mereka juga tidak ingin mendapatkan kiriman penyakit dari negara kita.</li>
<li>Ada beberapa fatwa halal dan bolehnya imunisasi. Ada juga sanggahan bahwa vaksin halal karena hanya sekedar katalisator dan tidak menjadi bagian vaksinContohnya Fatwa MUI yang menyatakan halal. Dan jika memang benar haram, maka tetap diperbolehkan karena mengingat keadaan darurat, daripada penyakit infeksi mewabah di negara kita. Harus segera dicegah karena sudah banyak yang terjangkit polio, Hepatitis B, dan TBC.</li>
</ul>
<p>Terlepas dari itu semua, kami tidak bisa memastikan dan mengklaim 100% pihak mana yang benar dan pihak mana yang salah. Kami hanya ingin membagi kelegaan hati kami berkaitan dengan syari’at. Berikut kami sajikan bagaimana proses dari kebingungan kami menuju sebuah kelegaan karena kami hanya ingin sekedar berbagi.</p>
<p><strong>Kewajiban taat terhadap pemerintah/<em>waliyul ‘amr</em></strong></p>
<p>Hal ini berkaitan dengan program “wajib” pemerintah berkaitan dengan imunisasi -yang kita kenal dengan PPI [Program Pengembangan Imunisasi]- di mana ada lima vaksin yang menjadi imunisasi “wajib”.</p>
<p>Sudah menjadi aqidah <em>ahlus sunnah wal jamaah</em> bahwa kita wajib mentaati pemerintah. Berikut kami sampaikan dalil-dalil yang ringkas saja.</p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p align="center"> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ</p>
<p align="center"><em>“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.</em>” [An Nisa’: 59]</p>
<p>Kita wajib taat kepada pemerintah baik dalam hal yang sesuai dengan syari’at maupun yang mubah, misalnya taat terhadap lampu lalu lintas dan aturan di jalan raya. Jika tidak, maka kita berdosa. Bahkan jika pemerintah melakukan sesuatu yang mendzalimi kita, kita harus bersabar. Kita tidak boleh melawan pemerintah dengan melakukan demonstrasi apalagi melakukan kudeta dan pemberontakan karena lebih besar bahayanya dan juga akan menumpahkan darah sesama kaum muslimin.</p>
<p>Dari Hudzaifah bin Al-Yaman <em>radhiallahu ‘anhu</em> <em>Rasulullah </em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em><em>bersabda,</em></p>
<p>كُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ</p>
<p><em>“Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia.“<br />
</em>Aku berkata, <em>“Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?”<br />
</em>Beliau bersabda,<em> ”<strong>Dengarlah dan taat kepada pemimpinmu, walaupun mereka memukul punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka</strong>.”</em> [HR. Muslim no. 1847]</p>
<p>Kita baru diperbolehkan untuk  tidak taat jika melihat pemerintah berada pada kekufuran yang nyata, jelas, dan bukan kekufuran yang dicari-cari dan dibuat-buat.</p>
<p align="center">سمعوا وأطيعوا، إلا أن تروا كفراً بواحاً عندكم عليه من الله برهان</p>
<p><em>“Mendengar dan taatlah kalian (kepada pemerintah kalian), <strong>kecuali bila kalian melihat kekafiran yang nyata dan kalian memiliki buktinya di hadapan Allah.</strong>” </em>[HR. Bukhari dan Muslim]</p>
<p>Jika ada yang mengatakan bahwa pemerintah sekarang kafir atau bukan negara Islam sehingga tidak perlu taat, maka kami sarankan untuk banyak menelaah kitab-kitab aqidah para ulama. Karena bisa jadi tuduhan itu kembali kepada yang menuduh. Kemudian perlu kita bedakan antara pemerintah yang tidak bisa menjalankan hukum syariat dan masih menganggap baik hukum Islam.  Dan di antara bukti negeri tersebut masih muslim adalah masih membebaskan dijalankan syari’at-syari’at yang bersifat jama’i seperti adzan, shalat berjama’ah dan shalat ‘ied.</p>
<p><em>Rasulullah </em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em><em>bersabda,</em></p>
<p align="center"> وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ</p>
<p> <em>“Dan barangsiapa yang memanggil seseorang dengan panggilan “kafir” atau “musuh Allah” padahal dia tidak kafir, maka tuduhan itu akan kembali kepada penuduh.</em>” [HR. Bukhari no. 3317, 5698, dan Muslim no. 214.]</p>
<p>Inilah yang agak mengusik hati kami, yaitu jika kita tidak mengikuti program imunisasi maka akan menyebabkan berdosa, karena pemerintah mengatakan “wajib”.</p>
<p>Walaupun hal ini bisa dibantah bagi mereka yang kontra, karena bahannya yang haram dan bisa merusak tubuh.  Sehingga dalam hal ini pemerintah tidak perlu ditaati. Karena kita dilarang merusak tubuh kita sendiri.</p>
<p>Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p align="center">وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ</p>
<p align="center"><em>“dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”</em> [Al-Baqarah: 195]</p>
<p>Sesuai dengan kaidah dari hadits <em>Rasulullah </em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam,</em></p>
<p align="center">لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ</p>
<p><em>“Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).”</em> [HR. Bukhari no. 7257]</p>
<p>Namun, kami berusaha mencari-cari lagi apa yang dimaksud dengan “wajib” oleh pemerintah agar lebih menentramkan dan keluar dari perbedaan pendapat.</p>
<p><strong>Wajib imunisasi bukan wajib secara mutlak</strong></p>
<p>Secara ringkas, <em>wallahu a’lam,</em> yang kami dapatkan bahwa pernyataan “wajib” pemerintah di sini bukanlah wajib secara mutlak dalam pelaksanaannya. Sebagaimana wajib, ada yang wajib <em>‘ain</em> dan wajib <em>kifayah</em>. wajib Karena ada beberapa alasan.</p>
<p>1. Memang ada UU no. 4 tahun 1894 tentang wabah penyakit menular dan secara tidak langsung imunisasi masuk di sini karena salah satu peran imunisasi adalah memberantas wabah. Bisa dilihat di: : <a href="http://medbook.or.id/news/other/170-uu-no-4-tahun-1984" target="_blank">http://medbook.or.id/news/other/170-uu-no-4-tahun-1984</a> Ancaman bagi yang tidak mendukungnya, bisa dihukum penjara dan denda.</p>
<p>Akan tetapi, pemerintah juga masih kurang konsisten dalam menerapkan hukuman ini. Bisa dilihat pernyataan salah satu pemimpin kita.</p>
<p><em> ”<strong>Kita tidak bisa memberikan sanksi hukuman, tetapi kita hanya bisa menghimbau</strong> kepada aparat, ibu-ibu, LSM, majelis taklim, ketua RT, dan lurah, agar menggerakkan warganya ke pos-pos imunisasi. Mudah-mudahan Jakarta bebas polio,,”</em></p>
<p>[sumber: <a href="http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/05/tgl/31/time/115902/idnews/371768/idkanal/10">http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/05/tgl/31/time/115902/idnews/371768/idkanal/10</a>]</p>
<p>Walaupun sumber tersebut tahun 2005, tetapi ini menunjukkan setidaknya pemerintah pernah tidak konsisten.</p>
<p>2. Belum ada peraturan pemerintah atau undang-undang khusus yang mengatur secara jelas, tegas, dan <em>shorih </em>tentang kewajiban imunisasi, hukuman, serta kejelasan penerapan hukuman.</p>
<p>3. Kalaupun mewajibkan lima imunisasi termasuk polio, maka bagaimana dengan daerah yang terpencil, daerah yang tidak mendapatkan pasokan imunisasi seperti beberapa daerah di Papua? Apakah mereka dipenjara semua? Atau didenda semua? Haruskah mereka mencari-cari ke daerah yang ada imunisasi dan vaksin?</p>
<p>Bagimana dengan yang tidak mampu membayar imunisasi? Karena pemerintah belum menggratiskan secara menyeluruh imunisasi. Walaupun ada yang murah, tetapi tetap saja ada penduduk yang untuk makan sesuap nasi saja sulit. Apakah orang miskin-papa seperti mereka harus dipenjara atau didenda karena tidak imunisasi?</p>
<p>4. Sampai sekarang, <em>wallahu a’lam, </em>kami belum pernah mendengar ada kasus orang yang dihukum penjara atau denda hanya karena anaknya belum atau tidak diimunisasi.</p>
<p>5. Cukup banyak mereka yang kontra imunisasi dan vaksin baik individu, LSM, atau organisai tertentu mengeluarkan pendapat menolak imunisasi padahal ini sangat bertentangan dengan pemerintah. Bahkan mereka menghimbau bahkan memprovokasi agar tidak melakukan imunisasi. Tetapi, <em>wallahu a’lam,</em> kami tidak melihat tindak tegas pemerintah terhadap mereka.</p>
<p>Atau kita bisa menganalogikan dengan program “WAJIB belajar sembilan tahun”. Maka semua orang tahu bahwa “wajib “ di sini tidak bermakna wajib secara mutlak.</p>
<p><strong>Maka kesimpulan yang kami ambil:</strong></p>
<p><strong>Imunisasi dan vaksin mubah, silahkan jika ingin melakukan imunisasi jika sesuai dengan keyakinan. Silahkan juga jika menolak imunisasi sesuai dengan keyakinan dan hal ini tidak berdosa secara syari’at.</strong> Silahkan sesuai keyakinan masing-masing. Yang terpenting kita jangan berpecah-belah hanya karena permasalahan ini dan saling menyalahkan.</p>
<p>Berikut kami sajikan fatwa tentang bolehnya imunisasi dan vaksin serta menunjukkan bahwa semacam imunisasi sudah ada dalam syari’at. Atau yang dikenal sekarang dengan imunisasi syari’at.</p>
<p>Ketika Syaikh  Abdul Aziz bin Baz <em>rahimahullah</em> ditanya tentang hal ini,</p>
<p align="center"> ما هو الحكم في التداوي قبل وقوع الداء كالتطعيم؟</p>
<p> “Apakah hukum berobat dengan imunisasi sebelum tertimpa penyakit seperti imunisasi?”</p>
<p>Beliau menjawab,</p>
<p>لا بأس بالتداوي إذا خشي وقوع الداء لوجود وباء أو أسباب أخرى يخشى من وقوع الداء بسببها فلا بأس بتعاطي الدواء لدفع البلاء الذي يخشى منه لقول النبي صلى الله عليه وسلم في الحديث الصحيح: «من تصبح بسبع تمرات من تمر المدينة لم يضره سحر ولا سم (1) » وهذا من باب دفع البلاء قبل وقوعه فهكذا إذا خشي من مرض وطعم ضد الوباء الواقع في البلد أو في أي مكان لا بأس بذلك من باب الدفاع، كما يعالج المرض النازل، يعالج بالدواء المرض الذي يخشى منه.</p>
<p>“<strong><em>La ba’sa</em> (tidak masalah)</strong> berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi <em>Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dalam hadits shahih (yang artinya),<em>“Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”</em></p>
<p>Ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya.</p>
<p>[sumber: <a href="http://www.binbaz.org.sa/mat/238">http://www.binbaz.org.sa/mat/238</a>]</p>
<p>Majelis Ulama Eropa untuk Fatwa dan Penelitian telah memberikan jawaban untuk masalah vaksin yang digunakan dalam vaksinasi anak terhadap polio. Dalam masalah tersebut, Majelis Ulama Eropa memutuskan dua hal:</p>
<p><strong>Pertama</strong>:</p>
<p>Penggunaan obat semacam itu ada manfaatnya dari segi medis.  Obat semacam itu dapat melindungi anak dan mencegah mereka dari kelumpuhan dengan izin Allah. Dan obat semacam ini (dari enzim babi) belum ada gantinya hingga saat ini. Dengan menimbang hal ini, maka penggunaan obat semacam itu dalam rangka berobat dan pencegahan dibolehkan. Hal ini dengan alasan karena mencegah bahaya (penyakit) yang lebih parah jika tidak mengkonsumsinya. Dalam bab fikih, masalah ini ada sisi kelonggaran yaitu tidak mengapa menggunakan yang najis (jika memang cairan tersebut dinilai najis). Namun sebenarnya cairan najis tersebut telah mengalami istihlak (melebur) karena bercampur dengan zat suci yang berjumlah banyak. Begitu pula masalah ini masuk dalam hal darurat dan begitu primer yang dibutuhkan untuk menghilangkan bahaya. Dan di antara tujuan syari’at adalah menggapai maslahat dan manfaat serta menghilangkan mafsadat dan bahaya.</p>
<p><strong>Kedua</strong>:</p>
<p>Majelis merekomendasikan pada para imam dan pejabat yang berwenang hendaklah posisi mereka tidak bersikap keras dalam perkara ijtihadiyah ini yang nampak ada maslahat bagi anak-anak kaum muslimin selama tidak bertentangan dengan dalil yang definitif (qoth’i). [Disarikan dari <a href="http://www.islamfeqh.com/Forums.aspx?g=posts&amp;t=203">http://www.islamfeqh.com/Forums.aspx?g=posts&amp;t=203</a>]</p>
<p>Perlu diketahui juga bahwa di Saudi Arabia sendiri untuk pendaftaran haji melalui hamlah (travel)  diwajibkan bagi setiap penduduk asli maupun pendatang untuk memenuhi syarat <em>tath’im </em>(vaksinasi) karena banyaknya wabah yang tersebar saat haji nantinya. Syarat inilah yang harus dipenuhi sebelum calon haji dari Saudi mendapatkan tashrih atau izin berhaji yang keluar lima tahun sekali.</p>
<p><strong>Jangan meyebarluaskan penolakan imunisasi</strong></p>
<p>Merupakan<strong> tindakan yang kurang bijak bagi mereka yang menolak imunisasi, menyebarkan keyakinan mereka secara luas di media-media, memprovokasi agar menolak keras imunisasi dan vaksin, bahkan menjelek-jelekkan pemerintah</strong>. Sehingga membuat keresahan dimasyarakat.  Karena bertentangan dengan pemerintah yang membuat dan mendukung program imunisasi.</p>
<p><strong>Hendaknya ia menerapkan penolakan secara sembunyi-sembunyi</strong>. Sebagaimana kasus jika seseorang melihat hilal Ramadhan dengan jelas dan sangat yakin, kemudian persaksiannya ditolak oleh pemerintah. Pemerintah belum mengumumkan besok puasa, maka hendaknya ia puasa sembunyi-sembunyi besok harinya dan jangan membuat keresahan di masyarakat dengan mengumumkan dan menyebarluaskan persaksiannya akan hilal, padahal sudah ditolak oleh pemerintah. Karena hal ini akan membuat perpecahan dan keresahan di masyarakat.</p>
<p>Islam mengajarkan kita agar <strong>tidak langsung menyebarluaskan setiap berita atau isu ke masyarakat secara umum. Hendaklah kita jangan mudah termakan berita yang kurang jelas atau isu murahan kemudian ikut-kutan menyebarkannya padahal ilmu kita terbatas mengenai hal tersebut</strong>. Hendaklah kita menyerahkan kepada kepada ahli dan tokoh yang berwenang untuk menindak lanjuti, meneliti, mengkaji, dan menelaah berita atau isu tersebut. Kemudian merekalah yang lebih mengetahui dan mempertimbangkan apakah berita ini perlu diekspos atau disembunyikan.</p>
<p>Dalilnya adalah firman Allah <em>Ta’ala,</em></p>
<p align="center">وَإِذَا جَاءهُمْ أَمْرٌ مِّنَ الأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُواْ بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُوْلِي الأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلاَ فَضْلُ اللّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاَتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلاَّ قَلِيلاً</p>
<p><em>“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. <strong>Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri)</strong>. Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antaramu).” </em>[An-Nisa: 83]</p>
<p>Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa’diy <em>rahimahullah</em> menafsirkan ayat ini,</p>
<p>هذا تأديب من الله لعباده عن فعلهم هذا غير اللائق. وأنه ينبغي لهم إذا جاءهم أمر من الأمور المهمة والمصالح العامة ما يتعلق بالأمن وسرور المؤمنين، أو بالخوف الذي فيه مصيبة عليهم أن يتثبتوا ولا يستعجلوا بإشاعة ذلك الخبر، بل يردونه إلى الرسول وإلى أولي الأمر منهم، أهلِ الرأي والعلم والنصح والعقل والرزانة، الذين يعرفون الأمور ويعرفون المصالح وضدها. فإن رأوا في إذاعته مصلحة ونشاطا للمؤمنين وسرورا لهم وتحرزا من أعدائهم فعلوا ذلك. وإن رأوا أنه ليس فيه مصلحة أو فيه مصلحة ولكن مضرته تزيد على مصلحته، لم يذيعوه</p>
<p><em>“Ini adalah pengajaran dari Allah kepada Hamba-Nya bahwa perbuatan mereka [menyebarkan berita tidak jelas] tidak selayaknya dilakukan. Selayaknya jika datang kepada mereka suatu perkara yang penting, perkara kemaslahatan umum yang berkaitan dengan keamanan dan ketenangan kaum mukminin, atau berkaitan dengan ketakutan akan musibah pada mereka, <strong>agar mencari kepastian dan tidak terburu-buru menyebarkan berita tersebut. </strong>Bahkan mengembalikan  perkara tersebut kepada Rasulullah dan [pemerintah] yang berwenang mengurusi perkara tersebut yaitu cendikiawan, ilmuwan, peneliti, penasehat, dan pembuat kebijaksanan. Merekalah yang mengetahui berbagai perkara dan mengetahui kemaslahatan dan kebalikannya. <strong>Jika mereka melihat bahwa dengan menyebarkannya ada kemaslahatan, kegembiraan, dan kebahagiaan bagi kaum mukminin serta menjaga dari musuh, maka mereka akan menyebarkannya</strong> Dan jika mereka melihat tidak ada kemaslahatan [menyebarkannya] atau ada kemaslahatan tetapi madharatnya lebih besar, maka mereka tidak menyebarkannya.</em> [<em>Taisir Karimir Rahman</em> hal. 170, Daru Ibnu Hazm, Beirut, cetakan pertama, 1424 H]</p>
<p>Sebaiknya kita menyaring dulu berita yang sampai kepada kita dan tidak semua berita yang kita dapat kemudian kita sampaikan semuanya. <em>Rasulullah </em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em><em>bersabda,</em></p>
<p dir="RTL" align="center"> كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ</p>
<p><em>“Cukuplah sebagai bukti kedustaan seseorang bila ia menceritakan segala hal yang ia dengar</em>.” [HR. Muslim]</p>
<p>Demikianlah semoga kelegaan ini bisa juga membuat kaum muslimin yang juga sebelumnya berada di dalam kebingungan juga bisa menjadi lega.</p>
<p>Kami sangat berharap adanya masukan, kritik dan saran kepada kami mengenai hal ini. Jika ada informasi yang tegas dari pemerintah tentang wajibnya imunisasi secara mutlak, kami mohon diberitahukan.</p>
<p><strong>Pendapat kami pribadi mengenai imunisasi dan vaksin</strong></p>
<p>Hati kami merasa lebih tentram dengan condong ke arah pihak yang pro. <em>Wallahu ‘alam. </em>Kami memang memiliki latar belakang pendidikan kedokteran, sehingga mungkin ada yang mengira kami terpengaruh oleh ilmu kami sehingga mendukung imunisasi dan vaksinasi. Akan tetapi, justru karena kami memiliki latar belakang tersebut, kami bisa menelaah lebih dalam lagi dan mencari fakta-fakta yang kami rasa lebih menentramkan hati kami.  Berikut kami berusaha menjabarkannya dan menjawab apa yang menjadi alasan mereka menolak imunisasi.</p>
<p><strong>Vaksin haram</strong><strong>?</strong></p>
<p>Ini yang cukup meresahkan karena sebagian besar masyarakat Indonesia adalah muslim. Namun mari kita kaji, kita ambil contoh vaksin polio atau vaksin meningitis yang produksinya menggunakan enzim tripsin dari serum babi. Belakangan ini menjadi buah bibir karena cukup meresahkan jama’ah haji yang diwajibkan pemerintah Arab Saudi vaksin, karena mereka tidak ingin terkena atau ada yang membawa penyakit tersebut ke jama’ah haji di Mekkah.</p>
<p>Banyak penjelasan dari berbagai pihak, salah satunya dari Drs. Iskandar, Apt., MM, -Direktur Perencanaan dan pengembangan PT. Bio Farma (salah satu perusahaan pembuat vaksin di Indonesia)- yang mengatakan bahwa enzim tripsin babi masih digunakan dalam pembuatan vaksin, khususnya vaksin polio (IPV). Beliau mengatakan,</p>
<p><em>“Air PAM dibuat dari air sungai yang mengandung berbagai macam kotoran dan najis, namun menjadi bersih dan halal stetalh diproses”. Beliau juga mengatakan, “Dalam proses pembuatan vaksin, enzim tripsin babi hanya dipakai sebagai enzim proteolitik [enzim yang digunakan sebagai katalisator pemisah sel/protein]. Pada hasil akhirnya [vaksin], enzim tripsin yang merupakan unsur turunan dari pankreas babi ini tidak terdeteksi lagi. Enzim ini akan mengalami proses pencucian, pemurnian dan penyaringan.” </em>[<em>sumber: </em><em><a href="http://www.scribd.com/doc/62963410/WHO-Batasi-Penggunaan-Babi-Untuk-Pembuatan-Vaksin">http://www.scribd.com/doc/62963410/WHO-Batasi-Penggunaan-Babi-Untuk-Pembuatan-Vaksin</a>]</em></p>
<p>Jika ini benar, maka tidak bisa kita katakan bahwa vaksin ini haram<strong>, karena minimal  bisa kita kiaskan dengan binatang <em>jallalah, </em>yaitu binatang yang biasa memakan barang-barang najis</strong>. Binatang ini bercampur dengan najis yang haram dimakan, sehingga perlu dikarantina kemudian diberi makanan yang suci dalam beberapa hari agar halal dikonsumsi. Sebagian ulama berpendapat minimal tiga hari dan ada juga yang berpendapat sampai aroma, rasa dan warna najisnya hilang.</p>
<p>Imam Abdurrazaq As-Shan’ani <em>rahimahullah</em> meriwayatkan,</p>
<p align="center"> عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَحْبِسُ الدَّجَاجَةَ ثَلَاثَةً إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ بَيْضَهَا</p>
<p> ”<em>Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma  bahwasanya beliau mengurung [mengkarantina] ayam yang biasa makan barang najis selama tiga hari jika beliau ingin memakan telurnya.”</em> [Mushannaf Abdurrazaq no. 8717]</p>
<p>Kalau saja binatang yang jelas-jelas bersatu langsung dengan najis <em>-karena makanannya kelak akan menjadi darah dan daging-</em> saja bisa dimakan, maka jika hanya sebagai katalisator sebagaimana penjelasan di atas serta tidak dimakan, lebih layak lagi untuk dipergunakan atau minimal sama.</p>
<p><strong>Perubahan benda najis atau haram menjadi suci</strong></p>
<p>Kemudian ada istilah [استحالة] “<em>istihalah</em>” yaitu perubahan benda najis atau haram menjadi benda yang suci yang telah berubah sifat dan namanya. Contohnya adalah jika kulit bangkai yang najis dan haram disamak, maka bisa menjadi suci atau jika khamr menjadi cuka  -misalnya dengan penyulingan- maka menjadi suci. Pada enzim babi vaksin tersebut telah berubah nama dan sifatnya atau bahkan hanya sebagai katalisator pemisah, maka yang menjadi patokan adalah sifat benda tersebut sekarang.</p>
<p>Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah <em>rahimahullah</em> menjelaskan masalah <em>istihalah,</em></p>
<p align="center">وَاَللَّهُ – تَعَالَى – يُخْرِجُ الطَّيِّبَ مِنْ الْخَبِيثِ وَالْخَبِيثَ مِنْ الطَّيِّبِ، وَلَا عِبْرَةَ بِالْأَصْلِ، بَلْ بِوَصْفِ الشَّيْءِ فِي نَفْسِهِ، وَمِنْ الْمُمْتَنِعِ بَقَاءُ حُكْمِ الْخُبْثِ وَقَدْ زَالَ اسْمُهُ وَوَصْفُهُ،</p>
<p>“Dan Allah <em>Ta’ala </em>mengeluarkan benda yang suci dari benda yang najis dan mengeluarkan benda yang najis dari benda yang suci. <strong>Patokan bukan pada benda asalnya, tetapi pada sifatnya yang terkandung pada benda tersebut [saat itu].</strong> Dan tidak boleh menetapkan hukum najis jika telah hilang sifat dan berganti namanya.” [<em>I’lamul muwaqqin ‘an rabbil ‘alamin</em> 1/298, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, Beirut, Cetakan pertama, 1411 H, Asy-Syamilah]</p>
<p><strong>Percampuran benda najis atau haram dengan benda suci</strong></p>
<p>Kemudian juga ada istilah [استحلاك] <em>“istihlak”</em> yaitu bercampurnya benda najis atau haram pada benda yang suci sehingga mengalahkan sifat najisnya , baik rasa, warna, dan baunya. Misalnya hanya beberapa tetes <em>khamr</em> pada air yang sangat banyak. Maka tidak membuat haram air tersebut.</p>
<p><em>Rasulullah </em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em><em>bersabda,</em></p>
<p align="center">إِنَّ اَلْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ</p>
<p>“<em>Air itu suci, tidak ada yang menajiskannya sesuatu pun.</em>” [<em>Bulughul Maram</em>, Bab <em>miyah</em> no.2, dari Abu Sa’id Al-Khudriy]<strong></strong></p>
<p align="center">كَانَ اَلْمَاءَ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ – وَفِي لَفْظٍ: – لَمْ يَنْجُسْ</p>
<p><em>“Jika air mencapai dua qullah tidak mengandung najis”, di riwayat lain, “tidak najis”</em> [<em>Bulughul Maram</em>, Bab <em>miyah</em> no.5, dari Abdullah bin Umar]<strong></strong></p>
<p>Maka enzim babi vaksin yang hanya sekedar katalisator yang sudah hilang melalui proses pencucian, pemurnian, dan penyulingan sudah minimal terkalahkan sifatnya.</p>
<p><strong>Jika kita memilih vaksin adalah haram</strong></p>
<p>Berdasarkan fatwa MUI bahwa vaksin haram tetapi boleh digunakan jika darurat. Bisa dilihat di berbagai sumber salah satunya cuplikan wawancara antara Hidayatullah dan KH. Ma’ruf Amin selaku Ketua Komisi Fatwa MUI [halaman 23], sumber:</p>
<p><a href="http://imunisasihalal.wordpress.com/2008/03/13/wawancara-dengan-mui-vaksin-haram-tapi-boleh-karena-darurat/">http://imunisasihalal.wordpress.com/2008/03/13/wawancara-dengan-mui-vaksin-haram-tapi-boleh-karena-darurat/</a></p>
<p><strong>Berobat dengan yang haram</strong></p>
<p>Jika kita masih berkeyakinan bahwa vaksin haram, mari kita kaji lebih lanjut. Bahwa ada kaidah fiqhiyah,</p>
<p align="center">الضرورة تبيح المحظورات</p>
<p align="center">“<em>Darurat itu membolehkan suatu yang dilarang</em>”</p>
<p>Kaidah ini dengan syarat:</p>
<p>1. Tidak ada pengganti lainnya yang mubah.</p>
<p>2. Digunakan sekadar mencukupi saja untuk memenuhi kebutuhan.</p>
<p>Inilah landasan yang digunakan MUI, jika kita kaji sesuai dengan syarat:</p>
<p>1. Saat itu belum ada pengganti vaksin lainnya</p>
<p>Adapun yang berdalil bahwa bisa diganti dengan jamu, habbatussauda, atau madu [bukan berarti kami merendahkan pengobatan nabi dan tradisional], maka kita jawab bahwa itu adalah pengobatan yang bersifat umum dan tidak spesifik. Sebagaimana jika kita mengobati virus tertentu, maka secara teori bisa sembuh dengan meningkatkan daya tahan tubuh, akan tetapi bisa sangat lama dan banyak faktor, bisa saja dia mati sebelum daya tahan tubuh meningkat. Apalagi untuk jamaah haji, syarat satu-satunya adalah vaksin.</p>
<p>2. Enzim babi pada vaksin hanya sebagai katalisator, sekedar penggunaannya saja.</p>
<p>Jika ada yang berdalil dengan,</p>
<p align="center"> إن الله خلق الداء والدواء، فتداووا، ولا تتداووا بحرام</p>
<p><em> ”Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya. Maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram.” </em>[HR. Thabrani. Dinilai <em>hasan </em>oleh Syaikh Albani dalam <em><strong>Silsilah Ash-Shahihah</strong></em><em> </em>no. 1633]</p>
<p>Maka, pendapat terkuat bahwa pada pada asalnya tidak boleh berobat dengan benda-benda haram kecuali dalam kondisi darurat, dengan syarat:</p>
<ol>
<li>Penyakit tersebut adalah penyakit yang harus diobati.</li>
<li>Benar-benar yakin bahwa obat ini sangat bermanfaat pada penyakit tersebut.</li>
<li>Tidak ada pengganti lainnya yang mubah.</li>
</ol>
<p>Berlandaskan pada kaidah <em>fiqhiyah</em>,</p>
<p align="center"> <strong>إذا تعارض ضرران دفع أخفهما</strong><strong>.</strong><strong></strong></p>
<p><em>”Jika ada dua mudharat (bahaya) saling berhadapan maka diambil yang paling ringan.“</em><strong></strong></p>
<p>Dan Maha Benar Allah yang memang menciptakan penyakit namun pasti ada obatnya. Kalau tidak ada obatnya sekarang, maka hanya karena manusia belum menemukannya. Terbukti baru-baru ini telah ditemukan vaksin meningitis yang halal, dan MUI mengakuinya.</p>
<p>Bisa dilihat pernyataan berikut,</p>
<p><em>“</em><em>Majelis Ulama Indonesia menerbitkan sertifikat halal untuk vaksin meningitis produksi Novartis Vaccines and Diagnostics Srl dari Italia dan Zhejiang Tianyuan Bio-Pharmaceutical asal China. Dengan terbitnya sertifikat halal, fatwa yang membolehkan penggunaan vaksin meningitis terpapar zat mengandung unsur babi karena belum ada vaksin yang halal menjadi tak berlaku lagi.</em><em>”</em></p>
<p><em>”Titik kritis keharaman vaksin ini terletak pada media pertumbuhannya yang kemungkinan bersentuhan dengan bahan yang berasal dari babi atau yang terkontaminasi dengan produk yang tercemar dengan najis babi,”</em> kata Ketua MUI KH Ma’ruf Amin di Jakarta, Selasa (20/7).</p>
<p>Sumber: <a href="http://kesehatan.kompas.com/read/2010/07/21/03395385/Tersedia.Vaksin.Meningitis.Halal">http://kesehatan.kompas.com/read/2010/07/21/03395385/Tersedia.Vaksin.Meningitis.Halal</a></p>
<p>Semoga kelak akan ditemukan vaksin lain yang halal misalnya vaksin polio, sebagaimana usaha WHO juga mengupayakan hal tersebut. WHO yang dituduh sebagai antek-antek negara barat dan Yahudi, padahal tuduhan ini tanpa bukti dan hanya berdasar paranoid terhadap dunia barat. Berikut penyataannya,</p>
<p><em>“</em><em>Menurut Neni</em><em> [peneliti senior PT. Bio Farma]</em><em>, risiko penggunaan unsur binatang dalam pembuatan vaksin sebenarnya tidak hanya menyangut halal atau haram. Bagi negara non-muslim sekalipun, penggunaan unsur binatang mulai dibatasi</em><em> </em><em>karena berisiko memicu transmisi</em><em> </em><em>penyakit</em><em> </em><em>dari binatang ke manusia”.</em><em></em></p>
<p><em>“WHO mulai membatasi, karena ada risiko transmisi dan itu sangat berbahaya. Misalnya penggunaan serum sapi bisa menularkan madcow (sapi gila),”</em> ungkap Neni dalam jumpa pers Forum Riset Vaksin Nasional 2011 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2011)</p>
<p>[sumber: <a href="http://www.scribd.com/doc/62963410/WHO-Batasi-Penggunaan-Babi-Untuk-Pembuatan-Vaksin">http://www.scribd.com/doc/62963410/WHO-Batasi-Penggunaan-Babi-Untuk-Pembuatan-Vaksin</a>]</p>
<p>Fatwa MUI pun tidak selamat, tetap saja dituduh ada konspirasi di balik itu. Maka kami tanyakan kepada mereka,</p>
<p>“Apakah mereka bisa memberikan solusi, bagaimana supaya jama’ah haji Indonesia bisa naik haji, karena pemerintah Saudi mempersyaratkan harus vaksin meningitis jika ingin berhaji. Hendaklah kita berjiwa besar, jangan hanya bisa mengomentari dan mengkritik tetapi tidak bisa memberikan jalan keluar.”</p>
<p>Agama Islam adalah agama yang mudah dan tidak kaku, Allah tidak menghendaki kesulitan kepada hambanya. Allah <em>Ta’ala </em>berfirman,</p>
<p align="center">وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ</p>
<p align="center"><em>“</em><em>Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan</em><em>.”</em> [Al-Hajj: 78]</p>
<p><strong>Jika masih saja tidak boleh dan haram bagaimanapun juga</strong><strong> kondisinya</strong></p>
<p>Jika masih berkeyakinan bahwa vaksin itu omong kosong, haram dan tidak berguna, maka ketahuilah, vaksin inilah yang memberikan kekuatan psikologis kepada kami para tenaga kesehatan untuk bisa menolong dan mengobati masyarakat umum. Jika kami -tenaga kesehatan- tidak melakukan vaksinasi hepatitis B, seandainya mereka yang kontra vaksinasi terkena hepatitis B dan perlu disuntik atau dioperasi, maka saya atau pun tenaga medis lainnya akan berpikir dua kali untuk melakukan operasi jika mereka belum divaksin hepatitis B. Maka hati kami akan gusar dalam menjalankan tugas kami, kita tidak tahu jika ada pasien yang luka, berdarah, lalu kita bersihkan lukanya, kemudian ternyata diketahui bahwa dia berpenyakis hepatitis B. Karena keyakinan sudah divaksinasi hepatitis B, maka hal itu membuat kami bisa menjalaninya.</p>
<p>Begitu juga jika istri mereka hendak melahirkan dan terkena hepatitis B, bidan yang membantu mereka akan berpikir dua kali untuk membantu persalinan jika dia belum vaksin hepatitis B. Karena hepatitis B termasuk penyakit kronis dengan prognosis buruk, belum ditemukan dengan pasti obatnya.</p>
<p><strong>Benarkah konspirasi dan akal-akalan Barat dan Yahudi?</strong></p>
<p>Untuk memastikan hal ini perlu penelitian dan fakta yang jelas, dan sampai sekarang belum ada bukti yang kuat mengenai hal ini. Walapun mereka kafir tetapi Islam mengajarkan tidak boleh dzalim tehadap mereka, dengan menuduh tanpa bukti dan berdasar paranoid selama ini. Begitu juga WHO sebagai antek-anteknya.</p>
<p>Malah yang ada adalah bukti-bukti bahwa tidak ada konspirasi dalam hal ini, berikut kami bawakan beberapa di antaranya:</p>
<p>1. Pro-kontra imunisasi dan vaksin tidak hanya berada di Negara Islam dan Negara berkembang saja, tetapi dinegara-negara barat dan Negara non-Islam lainnya seperti di Filipina dan Australia</p>
<p>Sumber: <a href="http://www.metrotvnews.com/ekonomi/news/2011/07/28/59298/Kelompok-Antivaksin-tak-Hanya-Ada-di-Indonesia">http://www.metrotvnews.com/ekonomi/news/2011/07/28/59298/Kelompok-Antivaksin-tak-Hanya-Ada-di-Indonesia</a></p>
<p>Pro-kontra imunisasi sudah ada sejak Pasteur mengenalkan imunisasi rabies, sampai keputusan imunisasi demam tifoid semasa perang Boer. Demikian juga penentang imunisasi cacar di Inggris sampai membawanya di parlemen Inggris. Para Ibu di Jepang dan Inggris menolak imunisasi DPT karena menyebabkan reaksi panas (demam). [Pedoman Imunisasi di Indonesia hal. 361]</p>
<p>2. Amerika melakukan imunisasi bagi pasukan perang mereka. Ini menjawab tuduhan bahwa imuniasi hanya untuk membodohi Negara muslim dan sudah tidak populer di Negara barat, bahkan mereka mengeluarkan jurnal penelitian resmi untuk meyakinkan dan menjawab pihak kontra imunisasi. Salah satunya adalah jurnal berjudul,  <em>“Immunization to Protect the US Armed Forces: Heritage, Current Practice, and Prospects”</em> Sangat lucu jika mereka mau bunuh diri dengan melemahkan dan membodohi pasukan perang mereka dengan imunisasi.</p>
<p>Jurnal tersebut bisa di akses di: <a href="http://epirev.oxfordjournals.org/content/28/1/3.full">http://epirev.oxfordjournals.org/content/28/1/3.full</a><br />
3. WHO juga sedang meneliti pengembangan imunisasi tanpa menggunakan unsur binatang sebagaimana kita jelaskan sebelumnya.</p>
<p><strong>Uang di</strong><strong></strong><strong>balik imunisasi?</strong></p>
<p>Jika memang ada bisnis uang orang-orang Yahudi di balik imunisasi, maka ini perlu ditinjau lagi, karena Indonesia sudah memproduksinya sendiri, misalnya PT. Bio Farma. Jika memang mereka ingin memeras negara muslim, mengapa mereka tidak monopoli saja, tidak memberikan teknologinya kepada siapa pun.</p>
<p><strong>Imunisasi tidak menjamin 100%</strong></p>
<p>Tidak ada yang obat yang bisa menjamin 100% kesembuhan dan menjamin 100% pencegahan. Semua tergantung banyak faktor, salah satunya adalah daya tahan tubuh kita. Begitu juga dengan imunisasi, sehingga beberapa orang mempertanyakan imunisasi hanya karena beberapa kasus penyakit campak, padahal penderita sudah diimunisasi campak.</p>
<p><strong>Semua obat pasti ada efek sampingnya</strong></p>
<p>Bahkan madu, habbatussauda, dan bekam juga ada efek sampingnya, hanya saja kita bisa menghilangkan atau meminimalkannya jika sesuai aturan. Begitu juga dengan imunisasi yang dikenal dengan istilah KIPI [Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi]. Misalnya, sedikit demam, dan ini semua sudah dijelaskan dan ada penanganannya.</p>
<p><strong>Anak yang tidak imunisasi lebih sehat?</strong></p>
<p>Ada pengakuan bahwa anaknya yang tidak diimunisasi lebih sehat dan pintar dari yang diimunisasi. Maka kita jawab, bisa jadi itu karena faktor-faktor lain yang tidak terkait dengan imunisasi, dan perlu dibuktikan. Banyak orang-orang miskin dan kumuh anaknya lebih sehat dan lebih pintar dibandingkan mereka yang kaya dan pola hidupnya sehat. Apakah kita akan mengatakan, jadi orang miskin saja supaya lebih sehat? Kita tahu sebagian besar anak Indonesia diimunisasi dan lihatlah mereka semuanya banyak yang pintar-pintar dan menjuarai berbagai olimpiade tingkat internasional. Apakah kita kemudian akan mengatakan, ikut imunisasi saja supaya bisa menjuarai olimpiade tingkat internasional? Sehingga, jangan karena satu dua kasus, kemudian kita menyamakannya pada semua kasus.</p>
<p><strong>Penelitian tentang kegagalan imunisasi dan vaksin yang setengah-setengah</strong></p>
<p>Umumnya penelitian-penelitian ini adalah penelitian tahun lama yang kurang bisa dipercaya, mereka belum memahami benar teori imunologi yang terus berkembang. Kemudian tahun 2000-an muncul kembali yaitu peneliti Wakefield dan Montgomerry yang mengajukan laporan penelitian adanya hubungan vaksin MMR dengan autism pada anak. Ternyata penelitian ini tidak menggunakan paradigm epidemiologik, tetapi paradigma imunologi atau biomolekuler yang belum memberikan bukti shahih. Bukti juga masih sepotong-potong. Baik pengadilan London maupun redaksi majalah yang memuat tulisan ini akhirnya menyesal dan menyatakan bukti yang diajukan lemah dan kabur. [Pedoman Imunisasi di Indonesia hal 366-367]</p>
<p><strong>Keberhasilan vaksin memusnahkan cacar [smallpox] di </strong><strong>bumi</strong></p>
<p>Bukan cacar air [varicella] yang kami maksud, tetapi cacar smallpox. Yang sebelumnya mewabah di berbagai negara dan sekarang hampir semua negara menyatakan negaranya sudah tidak ada lagi penyakit ini.</p>
<p><em>“Following their jubilant announcement in 1980 that smallpox had finally been eradicated from the world, the World Health Organization lobbied for the numbers of laboratories holding samples of the virus to be reduced. In 1984 it was agreed that smallpox be kept in only two WHO approved laboratories, in Russia and America</em><em>”</em></p>
<p><em>“Setelah pengumuman gembira mereka pada tahun 1980 bahwa cacar akhirnya telah diberantas d</em><em>ari bumi, </em><em>WHO melobi agar jumlah laboratorium yang memegang sampel virus bisa</em><em> dikurang</em><em>i. Pada tahun 1984, disepakati bahwa (virus) cacar</em><em> hanya disimpan di dua laboratorium yang disetujui</em><em> WHO, yaitu di Rusia dan Amerika.</em><em>”</em></p>
<p>Sumber: <a href="http://www.bbc.co.uk/history/british/empire_seapower/smallpox_01.shtml">http://www.bbc.co.uk/history/british/empire_seapower/smallpox_01.shtml</a></p>
<p>Lihat bagaimana dua negara adidaya saat itu yang saling berperang berusaha mendapatkan ilmu ini dengan menyimpan bibit penyakit tersebut. Jika ini hanya main-main dan bohong belaka, mengapa harus diperebutkan oleh banyak negara dan akhirnya dibatasi dua Negara saja. Lihat juga karena vaksinlah yang menyelamatkan dunia dari wabah saat itu, dengan izin Allah <em>Ta’ala</em>.</p>
<p><strong>Dukung I</strong><strong>munisasi Polio P</strong><strong>emerintah</strong></p>
<p>Kita tidak boleh memaksa, kita hanya bisa mengarahkan. Sama dengan wabah cacar, maka polio juga menjadi sasaran pemusnahan di muka bumi. Oleh karena itu, semua orang harus ikut serta sehingga virus polio bisa musnah di muka bumi ini. Jika ada beberapa orang saja yang masih membawa virus ini kemudian menyebar, maka program ini akan gagal. Di Indonesia pemerintah mencanangkannya dengan “Indonesia Bebas Polio”. Mengingat penyakit in sangat berbahaya dengan kemunculan gejala yang cepat.</p>
<p>Mungkin kita harus belajar dari kasus yang terjadi di Belanda. Di sana, ada daerah-daerah yang karena faktor religius, mereka menolak untuk divaksin, biasa disebut “Bible Belt”, mereka tersebar di beberapa daerah di Belanda. Akibatnya, terjadi outbreak (wabah) virus Measles antara tahun 1999-2000 dengan lebih dari 3000 kasus virus Measles dan setelah diteliti ternyata terjadi di daerah-daerah yang didominasi oleh orang-orang Bible Belt. Padahal kita tahu, sejak vaksin Measles berhasil ditemukan tahun 1965-an [sekarang vaksin MMR (Measles, Mumps, Rubella)], kasus Measles sudah hampir tidak ada lagi.</p>
<p>Maka ini menjadi pelajaran bagi kita, ketika daya tahan tubuh kita tidak memiliki pertahanan tubuh spesifik untuk virus tertentu, bisa jadi kita terjangkit virus tersebut dan menularkannya kepada orang lain bahkan bisa jadi menjadi wabah. Karena bisa jadi, untuk membangkitkan daya tahan spesifik terhadap serangan virus tertentu yang berbahaya, sistem imunitas kita kalah cepat dengan serangan virusnya, sehingga bisa barakibat fatal. Dan inilah yang sebenarnya bisa dicegah dengan imunisasi. Itulah mengapa pemerintah sangat ingin agar imunisasi bisa mencakup hampir 100% anak, agar setiap orang mempunyai daya tahan tubuh spesifik terhadap virus tersebut. [dua paragraf di atas adalah tambahan dari editor, <em>Jazahumullahu</em> khair atas tambahan ilmunya]</p>
<p><strong>Keberhasilan teori dimana teori tersebut menjadi dasar teori imunisasi</strong></p>
<p>Imunisasi dibangun di atas teori sistem imunitas (sistem pertahanan tubuh) dengan istilah-itilah yang mungkin pernah didengar seperti antibodi, immunoglubulin,  sel-B, sel-T, antigen, dan lain-lain. Teori inilah yang melandasi ilmu kedokteran barat yang saat ini digunakan oleh sebagian besar masyarakat dunia. Dan sudah terbukti.</p>
<p>Bagaimanakah sebuah obat penekan sistem imunitas bekerja seperti kortikosteroid, bagaimana obat-obat yang mampu meningkatkan sistem imun. Bahkan habbatussauda pun diteliti dan sudah ada jurnal kedoktean resmi yang menyatakan bahwa habbatussauda dapat meningkatkan sistem imun. Semua dibangun di atas teori ini. Dan masih banyak lagi, misalnya vaksin bisa ular.  Bagaimana seorang yang digigit ular berbisa kemudian bisa selamat dengan perantaraan vaksin ini. Vaksin tetanus, rabies, dan lain-lainnya</p>
<p>Demikian yang dapat kami jabarkan, <strong>kami tidak memaksa harus mendukung imunisasi. Tetap</strong><strong>i silahkan</strong><strong> para pembaca </strong><strong>yang menilai sendiri. Yang terpenting adalah kami telah meny</strong><strong>ampaikan cara menyikapi pro dan kontra imunisasi.</strong> Kami juga tetap berkeyakinan bahwa pengobatan nabawi adalah yang terbaik, seperti madu, habbatussauda, dan lain-lain. Sehingga jangan ditinggalkan hanya karena sudah diimunisasi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin. Kami terbuka untuk berdiskusi karena belum tentu kami yang benar. Kebenaran hanya milik Allah <em>Ta’ala </em>semata.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.</em></p>
<p dir="RTL" align="right">Disempurnakan di Lombok, pulau seribu masjid</p>
<p>22 Syawwal 1432 H, Bertepatan  21 September 2011</p>
<p><strong>Penyusun</strong>:  dr. Raehanul Bahraen</p>
<p>Semoga Allah meluruskan niat kami dalam menulis.</p>
<p><strong>Muraja’ah:</strong></p>
<p><a href="http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/pro-kontra-hukum-imunisasi-dan-vaksinasi.html/comment-page-1#comments">1</a>. Ustadz Aris Munandar, SS. MA.</p>
<p>Guru agama kami, kami banyak mengambil ilmu agama dari beliau</p>
<p>2. <a href="http://muslim.or.id/tag/ustadz">Ustadz</a> Muhammad Abduh Tuasikal, ST.</p>
<p>Senior dan guru bahasa Arab kami, sering membimbing dan menyemangati kami dalam menuntut ilmu agama, beliau adalah mahasiswa Jami’ah Malik Su’ud Riyadh KSA (Master of Chemical Engineering), rutin mengikuti kajian harian Syaikh Sholeh Al Fauzan dan kajian pekanan Syaikh Sa’ad Asy Syatsri.</p>
<p><strong>Editor medis:</strong> dr. Muhammad Saifudin Hakim</p>
<p>seorang penulis buku, dosen di Fak. Kedokteran UGM, kakak tingkat kami di Fakultas Kedokteran UGM</p>
<p>sedang menempuh S2 Research Master of Infection and Immunity</p>
<p>di Erasmus University Medical Centre Rotterdam, Netherlands</p>
<p>Semoga Allah menjaganya di sana dan pulang ke Indonesia dengan Ilmu yang dibawa.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="http://muslim.or.id/">www.muslim.or.id<br />
</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tashfiyah.or.id/hukum-imunisasi-dan-vaksinasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kajian Islam : Kiat agar Semangat Belajar Agama Membara &#8211; Ustadz Badrussalam (Bandung, 23-24 Juni 2012)</title>
		<link>http://tashfiyah.or.id/kajian-islam-kiat-agar-semangat-belajar-agama-membara-ustadz-badrussalam-bandung-23-24-juni-2012/?utm_source=rss&#038;utm_medium=rss&#038;utm_campaign=kajian-islam-kiat-agar-semangat-belajar-agama-membara-ustadz-badrussalam-bandung-23-24-juni-2012</link>
		<comments>http://tashfiyah.or.id/kajian-islam-kiat-agar-semangat-belajar-agama-membara-ustadz-badrussalam-bandung-23-24-juni-2012/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 May 2012 03:27:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>tsoury</dc:creator>
				<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Info Kajian]]></category>
		<category><![CDATA[daurah]]></category>
		<category><![CDATA[featured]]></category>
		<category><![CDATA[Kajian Islam Bandung]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://tashfiyah.or.id/?p=1025</guid>
		<description><![CDATA[HADIRILAH KAJIAN ISLAM ILMIAH GRATIS ! Terbuka untuk umum, kaum muslimin &#38; muslimat Tema: KIAT AGAR SEMANGAT BELAJAR AGAMA &#8220;MEMBARA&#8221;. Pemateri: AL USTADZ ABU YAHYA BADRUSSALAM, LC. SABTU: 23 Juni 2012, pkl.: 16.30 &#8211; 18.00 WIB AHAD: 24 Juni 2012, pkl.: 09.00 &#8211; 12.00 WIB @ Masjid Raya Cipaganti, Jl. Raya Cipaganti, Bandung Cp: 0817 400 989 Ajak serta keluarga &#38; rekan Anda Penyelenggara: YAYASAN IHYA&#8217;U AL-SUNNAH, Bandung Didukung oleh: Radio Rodja Bandung 1476 am]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://tashfiyah.or.id/wp-content/uploads/semangat-belajar-islam.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-1026" title="Kajian Islam : Kiat agar Semangat Belajar Agama Membara   Ustadz Badrussalam (Bandung, 23 24 Juni 2012)" src="http://tashfiyah.or.id/wp-content/uploads/semangat-belajar-islam-218x300.jpg" alt="semangat belajar islam 218x300 Kajian Islam : Kiat agar Semangat Belajar Agama Membara   Ustadz Badrussalam (Bandung, 23 24 Juni 2012)" width="218" height="300" /></a></p>
<p>HADIRILAH KAJIAN ISLAM ILMIAH<br />
GRATIS ! Terbuka untuk umum, kaum muslimin &amp; muslimat</p>
<p>Tema:<br />
KIAT AGAR SEMANGAT BELAJAR AGAMA &#8220;MEMBARA&#8221;.</p>
<p>Pemateri:<br />
AL USTADZ ABU YAHYA BADRUSSALAM, LC.</p>
<p>SABTU: 23 Juni 2012, pkl.: 16.30 &#8211; 18.00 WIB<br />
AHAD: 24 Juni 2012, pkl.: 09.00 &#8211; 12.00 WIB<br />
@ Masjid Raya Cipaganti, Jl. Raya Cipaganti, Bandung</p>
<p>Cp: 0817 400 989</p>
<p>Ajak serta keluarga &amp; rekan Anda</p>
<p>Penyelenggara:<br />
YAYASAN IHYA&#8217;U AL-SUNNAH, Bandung</p>
<p>Didukung oleh:<br />
Radio Rodja Bandung 1476 am</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://tashfiyah.or.id/kajian-islam-kiat-agar-semangat-belajar-agama-membara-ustadz-badrussalam-bandung-23-24-juni-2012/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
